Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan
TEBO, Wartapembaruan.co.id - Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi.
Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan.
Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. (Viryzha)
