Truk Hino Tabrak Motor di Alam Barajo, Penumpang Tewas dan Sopir Sempat Kabur ke Terminal
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang penumpang sepeda motor tewas setelah motor yang ditumpanginya terlibat tabrakan dengan sebuah truk Hino di Jalan Lingkar Barat III, dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Rabu pagi (20/5/2026) sekitar pukul 08.20 WIB.
Korban meninggal dunia diketahui bernama TRI RENNI APRIANTI (48), seorang tenaga honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara motor, ABU HANIFAH (63), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ dan Mobil Truck Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan diketahui berada di jalur kiri, dengan posisi motor berada di depan truk.
Sesampainya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, sopir truk diduga mencoba mendahului sepeda motor. Namun nahas, saat proses mendahului terjadi benturan keras yang menyebabkan pengendara dan penumpang motor terjatuh ke jalan.
Akibat benturan tersebut, penumpang motor mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan pengendara motor mengalami luka-luka dan langsung mendapat penanganan medis.
Yang mengejutkan, usai kejadian sopir truk bernama OYON SAPUTRA (46), warga Kabupaten Batanghari, sempat melarikan diri ke arah terminal. Aksi pelarian itu sontak memicu perhatian warga dan petugas di lokasi.
Beruntung, anggota Satlantas Polresta Jambi yang dibantu personel Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan serta masyarakat berhasil mengejar dan mengamankan sopir truk tersebut sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi bersama kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan kondisi jalan lurus, beraspal dan memiliki marka jalan yang jelas. Cuaca saat kejadian juga dalam keadaan cerah. Kedua kendaraan disebut dalam kondisi layak jalan.
Namun dari aspek administrasi, diketahui pengendara motor tidak memiliki SIM C, sedangkan pengemudi truk memiliki SIM B II Umum.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 ribu dengan rincian korban meninggal dunia satu orang dan satu korban luka ringan.
Kini kasus kecelakaan maut tersebut masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

