AMUK Geruduk Kejati Jambi, Bongkar Dugaan Pungli Ratusan Kepsek di Merangin: Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan serius. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (15/6/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejati Jambi, massa AMUK menilai dugaan pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus segera dibongkar.
Ketua AMUK, Husnan, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dan keterangan dari sejumlah sumber di Merangin terkait adanya dugaan setoran uang sebagai syarat atau pelicin untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Jika benar terjadi, ini merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa," tegas Husnan di hadapan peserta aksi.
AMUK mengungkapkan, sedikitnya 237 kepala sekolah yang terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP dilantik dalam proses yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima AMUK, para kepala sekolah tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kabid berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.
Tak hanya itu, AMUK juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut. Bahkan, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, AMUK meminta Kejati Jambi tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan.
"Kami datang bukan sekadar berorasi. Kami membawa laporan resmi dan meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan," ujar Husnan.
Laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Sementara aksi massa diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin.
Pihak Kejati Jambi menyampaikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan pungli dan jual beli jabatan di dunia pendidikan ini benar terjadi, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa.

