ASN Satpol PP Jambi Duduk di Kursi Terdakwa, Diduga Kuasai dan Jual Tanah Orang Bermodal Sertifikat Palsu
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Nama Mustar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Provinsi Jambi, kini terseret dalam pusaran kasus dugaan penguasaan dan penjualan tanah menggunakan sertifikat palsu. Ia resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mustar menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar sebagai dasar menguasai hingga memperjualbelikan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Ironisnya, sertifikat tersebut telah lama dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini berakar dari lahan milik keluarga almarhum Gading Pardede yang dibeli secara sah pada tahun 2001. Salah satu bidang yang disengketakan adalah SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang berada di Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam dakwaan terungkap, sejak 2001 hingga 2002 Mustar mulai mengklaim sebagian lahan tersebut dengan hanya berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX. Konflik memuncak ketika keluarga Pardede hendak memasang pagar di atas lahan mereka pada tahun 2006, namun mendapat perlawanan dari terdakwa dan kelompoknya.
"Bahkan kami pernah dikejar-kejar menggunakan parang saat mempertahankan tanah itu," ungkap Togar Pardede di hadapan majelis hakim.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang dijadikan dasar klaim oleh terdakwa telah diputus palsu melalui Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski status sertifikat tersebut telah jelas dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap nekat menggunakannya untuk menjual sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M. Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi disebut dilakukan melalui surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi sertifikat yang telah dibatalkan pengadilan.
Di hadapan majelis hakim, Togar Pardede mengaku keluarganya mengalami kerugian besar akibat penguasaan lahan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.
"Selama 23 tahun tanah yang merupakan hak keluarga kami tidak bisa kami kuasai dan manfaatkan. Justru diperjualbelikan oleh orang lain dengan dasar dokumen yang sudah dinyatakan palsu," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN aktif yang diduga tetap menggunakan dokumen bermasalah meski telah ada putusan hukum yang menyatakan dokumen tersebut palsu. Publik kini menanti apakah proses persidangan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan hak pemilik lahan yang selama puluhan tahun terhambat.
Terdakwa Mustar saat ini didakwa melanggar Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan dokumen palsu.
