BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali


Bangli, Bali, Wartapembaruan.co.id
– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Rusia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengenai adanya koper berisi narkotika yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KK diketahui membawa koper yang berisi hashish dari Thailand dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bali. Setelah keluar dari bandara, KK menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Bali pada pukul 01.30 WIB.

Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh seorang WNA Rusia lainnya berinisial SK (40). Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap SK yang berupaya melarikan diri setelah menurunkan KK beserta koper berisi narkotika.

Dalam upaya pelariannya, SK mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan hingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan menangkap SK di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.


“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hashish, yaitu bentuk padatan yang berasal dari tanaman ganja, dengan berat bruto 7,8 kilogram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa paspor, telepon seluler, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Suyudi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka WNA asal Rusia, yakni KK dan SK, beserta seluruh barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana penyelundupan narkotika lintas negara.

Saat ini BNN masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai, Polda Bali, serta pihak Imigrasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya WNA Rusia lainnya yang masih berada di Bali.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika internasional serta menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali
  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali
  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali
  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali
  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali
  • BNN, Bea Cukai, dan Polda Bali Ungkap Penyelundupan Hashish Lintas Negara di Bali