DPRD Lampung Sosialisasi PERDA Penghapusan Tindak Kekerasan
Lampung
Timur,wartapembaruan.co.id- Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif
seluruh elemen masyarakat, serta upaya pencegahan harus dilakukan melalui
peningkatan edukasi, penguatan kesadaran hukum, serta keberanian untuk
melaporkan apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan, hal ini
telah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma
Yanti, S.H., M. disaat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
di Kabupaten Lampung Timur,Senin (22/6/2026)
Kegiatan yang
berlangsung sejak (21/6) kemarin merupakan sebagai bagian dari upaya memperkuat
pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta
mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala
bentuk kekerasan.
Yang menjadi landasan dalam
kegiatan tersbut merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021, dengan tujuan memperkuat
upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan bagi
korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Implementasi regulasi tersebut
juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan
masyarakat dalam mewujudkan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan
Diah Dharma Yanti menekankan
akan pentingnya membangun lingkungan yang ramah perempuan dan anak melalui
pelayanan yang responsif serta penguatan sistem perlindungan di tengah
masyarakat. Ujarnya
Melalui kegiatan
sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme
perlindungan yang tersedia sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kehidupan
yang aman, harmonis, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang
berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. (“”)
