Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah


Jambi, Wartapembaruan
– Senin, 15 Juni 2026. Subdit Reskrimum Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman sawit yang terjadi di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari. Laporan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Pelapor, Tambunan Lubis, warga Pematang Sulur, sebelumnya melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang terjadi beberapa bulan lalu. Saat ini penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui riwayat dan batas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Rd Sinay, warga Penyengat Olak. Dalam keterangannya kepada penyidik, Rd Sinay mengaku mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan tanah serta batas-batas lahan yang dahulu dimilikinya sebelum dijual kepada Isngat, warga Desa Serasah.

Menurut keterangan yang dihimpun, Isngat membeli lahan tersebut dari Rd Sinay beberapa tahun lalu. Saat proses jual beli berlangsung, batas-batas tanah telah disepakati dan diketahui para pemilik lahan yang berbatasan langsung, termasuk Siti Sudadi Mulyani yang turut menandatangani batas tanah tersebut.

Namun, beberapa tahun kemudian muncul persoalan ketika Siti Sudadi Mulyani diduga tidak lagi mengakui batas tanah yang pernah ditandatanganinya sendiri. Bahkan, ia diduga mengklaim sebagian lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Isngat sebagai miliknya.

Selain persoalan batas tanah, kasus ini juga berkembang pada dugaan praktik penguasaan lahan yang merugikan sejumlah warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan perubahan luas tanah yang semula berukuran 2,7 hektare menjadi 4,3 hektare dalam dokumen sertifikat. Kelebihan luas sekitar 1,6 hektare tersebut diduga berasal dari lahan milik warga lain yang merasa kehilangan hak atas tanah mereka di Desa Serasah.

Kanit Subdit II Reskrimum Polda Jambi, Iptu Widi, disebutkan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima, termasuk dugaan perusakan tanaman, pemalsuan dokumen, serta dugaan penggunaan identitas palsu yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

Dalam aspek pidana, dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dapat dijerat dengan ketentuan KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Sementara terkait dugaan perusakan tanaman sawit milik pihak lain, pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, apabila perusakan dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan kerugian yang signifikan, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Masyarakat berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan serta mencegah konflik agraria berkepanjangan di Desa Serasah.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah
  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah
  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah
  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah
  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah
  • Subdit Reskrimum Polda Jambi Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perusakan Tanaman Sawit dan Sengketa Lahan di Desa Serasah