Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Merasa proses hukum atas laporan yang dibuatnya berjalan lamban, korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu Bhayangkari kembali mendatangi Bagwassidik Polda Jambi untuk meminta kepastian dan keadilan hukum, Senin 15/06/2026.

Korban mempertanyakan penanganan laporannya yang telah dibuat sejak Januari 2026 di Polsek Jambi Selatan. Hingga pertengahan tahun 2026, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, korban menilai proses penegakan hukum berjalan lambat sementara terlapor masih bebas beraktivitas seperti biasa.

"Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Laporan sudah berbulan-bulan berjalan, tetapi belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab," ungkap korban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap perkara, tanpa memandang latar belakang maupun status pihak yang dilaporkan.

Korban meminta Kapolda Jambi melalui Bagwassidik turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat berharap tidak ada kesan bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat atau kekuasaan.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas sejumlah pemerhati hukum yang menyoroti kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jambi Selatan maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejak Januari 2026 tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi
  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi
  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi
  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi
  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi
  • Korban Dugaan Penganiayaan oleh Istri Anggota Polri Pertanyakan Keadilan, Datangi Bagwassidik Polda Jambi