MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026

Keterangan Foto : Budiman S selaku Pemohon Kasasi

MAROS, Sulawesi Selatan, Wartapembaruan.co.id
– Proses penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya perkara sengketa batas tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Perkara tersebut mempertemukan Budiman S selaku Pemohon Kasasi melawan Drs. H. Abdul Kadir Djidar bersama pihak terkait lainnya sebagai Para Termohon Kasasi. Kasus ini kini memasuki tahapan penting setelah resmi teregistrasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan data resmi e-Court Mahkamah Agung RI, perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara Kasasi 3297/K/PDT/2026 sejak 23 Juni 2026. Perkara ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs, yang kemudian berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Masuknya perkara ke tingkat kasasi menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum, media, dan elemen masyarakat sipil yang menilai proses penanganannya perlu diawasi secara ketat guna memastikan asas independensi dan keadilan tetap terjaga.

Sejumlah pengamat hukum menilai Mahkamah Agung memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, mereka berharap putusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan independen. Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," ujar salah seorang pemerhati hukum menanggapi perkara tersebut.

Pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, hingga praktisi hukum, disebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial agar proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Perkara kasasi ini kini menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Agung yang akan menentukan putusan akhir dalam sengketa tersebut.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026
  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026
  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026
  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026
  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026
  • MA RI Hadapi Sorotan Publik dalam Kasasi Sengketa Tanah di Maros Nomor 3297/K/PDT/2026