Ngamuk Bawa Samurai Saat Polisi Atur Lalu Lintas, Pria di Jambi Dibekuk Usai Aniaya Petugas
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aksi nekat seorang pria yang diduga mengamuk sambil membawa pedang samurai di tengah aktivitas pengaturan lalu lintas berujung penangkapan. Pelaku berinisial AM (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas di kawasan Pasar Jambi.
Berdasarkan siaran pers Bid Humas Polda Jambi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Sultan Thaha No.191, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, tepatnya di seberang Hotel T-One.
Saat itu, pelapor bersama rekannya, Bara Taruna S, sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. Namun situasi mendadak mencekam ketika seorang pria tak dikenal datang menghampiri sambil memegang pedang samurai yang terselip di pinggangnya.
Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku sempat bertanya kepada petugas mengenai keberadaan bantuan dan CCTV. Tak lama kemudian, pelaku mencabut samurai dari pinggangnya dan langsung melakukan tindakan agresif.
Pelaku disebut mengayunkan pedang ke arah petugas dan rekannya. Meski sempat menghindar, korban terjatuh. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menendang korban dan kembali mengayunkan senjata tajam ke arah belakang tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Insiden itu sontak mengundang perhatian masyarakat karena terjadi saat petugas sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas di ruang publik.
Usai menerima laporan, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A38, kaos putih bertuliskan Levi Strauss & Co, serta celana pendek levis motif putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Amrullah alias AM, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 349 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas, dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Polda Jambi menegaskan proses hukum akan terus berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
