Pemkot Jakarta Timur Resmi Terapkan Parkir On Street di Jalan Mayjen Sutoyo
Jakarta Timur, Wartapembaruan.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan pengaturan sistem parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Penerapan sistem tersebut dilakukan untuk menata lokasi yang sebelumnya kerap dimanfaatkan pelaku usaha sebagai area parkir liar di bahu jalan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengatasi pelanggaran parkir yang menyebabkan kepadatan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai dengan pola parkir yang ditentukan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan penerapan parkir on the street di lokasi tersebut telah melalui proses kajian selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, uji coba juga telah dilakukan pada Februari hingga November 2025, termasuk pengujian sistem pembayaran menggunakan QRIS pada Februari 2026.
“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” ujar Harlem.
Secara teknis, pengaturan kapasitas dan pola parkir dibagi ke dalam dua sisi koridor utama Jalan Mayjen Sutoyo.
Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir on street diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas sebanyak 95 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan roda empat dan 200 SRP untuk kendaraan roda dua yang terbagi dalam tiga segmen, yaitu dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 sampai Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sementara itu, pada sisi timur atau arah Cililitan, parkir on street diterapkan dengan pola parkir paralel satu baris, kecuali pada pukul 16.00–20.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.
Harlem menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan menggunakan pola paralel satu baris di lajur kiri. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya parkir di lokasi tersebut, melainkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” jelasnya.
Harlem menambahkan, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, evaluasi lapangan juga akan dilakukan secara berkala, terutama pada jam-jam rawan kepadatan dan masa pembatasan parkir. Penertiban akan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun yang tidak sesuai dengan pola parkir yang telah ditetapkan.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus diperkuat guna memastikan pengaturan parkir berjalan tertib serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

