Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap

Ket foto : Pembangunan fasilitas pengolahan limbah industri PT Sari Dumai Sejati (SDS) persis di sebelah rumah di warga di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Februari 2026. (f: istimewa)

PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Pembangunan fasilitas pengolahan limbah milik PT Sari Dumai Sejati (SDS) di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, menjadi sorotan. 

Perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Apical Group di bawah Royal Golden Eagle (RGE) Group milik pengusaha Sukanto Tanoto itu diduga telah memulai pembangunan fasilitas pengolahan limbah sebelum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Dugaan tersebut mengemuka setelah sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan bangunan proyek Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, fasilitas yang dirancang untuk mengolah limbah pemucat bekas dari industri pengolahan kelapa sawit.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut PT SDS merupakan bagian dari jaringan bisnis Apical Group yang bergerak di sektor hilir kelapa sawit. 

Apical sendiri merupakan salah satu unit usaha yang berada di bawah naungan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

“Dari penelusuran kami, PT Sari Dumai Sejati merupakan salah satu unit bisnis hilir kelapa sawit yang beroperasi di bawah Apical Group. Apical Group merupakan bagian dari Royal Golden Eagle Group yang didirikan dan dipimpin Sukanto Tanoto,” kata Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (18/6/2026).


Menurut Hengki, berbagai informasi yang berkembang menunjukkan pembangunan fasilitas SBE Plant tersebut dilakukan ketika sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum tersedia secara lengkap.

“Pembangunan SBE Plant itu diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Amdal dan PBG yang menjadi syarat dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen administrasi badan hukum yang ditelusuri CERI, PT SDS merupakan perseroan penanaman modal asing (PMA) yang memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0017325.AH.01.02 Tahun 2026.

Dalam struktur kepemilikannya, sebagian besar saham perusahaan tercatat dimiliki oleh Global Resources Oils and Fats Industries Limited dan Euro-Link Management Limited.

Selain itu, terdapat pula PT Alamas Karya Sejati serta Global Advance Bio Energy (Labuan) Commercial Offshore Limited sebagai pemegang saham.

Lokasi Dekat Permukiman Warga

Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat karena lokasi pembangunan fasilitas pengolahan limbah itu disebut berada sangat dekat dengan kawasan permukiman masyarakat.


Sejumlah warga mengaku keberatan karena aktivitas pembangunan berlangsung di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Bahkan, pagar proyek dilaporkan berdiri berdampingan dengan rumah warga.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan maupun risiko yang dapat timbul ketika fasilitas pengolahan limbah mulai beroperasi.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat berjalan di tengah masih adanya perdebatan mengenai status perizinannya.

Sejumlah warga bersama kuasa hukum mereka bahkan dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan fasilitas tersebut.


Pakar Lingkungan Soroti Kewenangan Daerah

Pakar lingkungan sekaligus pegiat ekologis Riau, Dr Elviriadi, menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas industri, khususnya terkait bangunan fisik dan aspek lingkungan yang berada di wilayahnya.

Menurut dia, pembangunan pagar maupun bangunan penunjang lainnya tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pagar itu wewenang pemerintah daerah. Namanya Persetujuan Bangunan Gedung. Pagar pun harus ada izin dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” kata Elviriadi.

Ia menjelaskan bahwa urusan dampak lingkungan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sedangkan aspek teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

“Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai. Spesifikasi teknis bangunan diurus di DPMPTSP Dumai. Sementara izin pabrik pengolahan SBE menjadi kewenangan kementerian terkait di Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh proses pembangunan proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Pengawasan Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Raja Dona Fitri menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan terkait pembangunan proyek tersebut karena sebagian proses perizinannya berada di tingkat pusat.

Namun, keterangan berbeda muncul dari internal instansi yang sama.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Andi, mengakui pembangunan fasilitas pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan Solvent Extraction milik PT SDS hingga kini belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak DPMPTSP belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek tersebut.

Pengakuan tersebut menambah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan fasilitas industri yang berada di dekat kawasan permukiman warga.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Sari Dumai Sejati maupun Apical Group terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan, keberatan warga, serta perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap
  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap
  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap
  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap
  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap
  • Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Diduga Bangun Fasilitas Limbah Sebelum Izin Lengkap