AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
— Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh yang disebut menyeret nama mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hendra Susanto.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam aksi yang diikuti sekitar 70 peserta itu, AMPUH menilai dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat publik harus diusut secara menyeluruh apabila terdapat bukti awal yang memadai.

Mereka meminta KPK tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan jabatan dan pengaruh untuk mempermudah akses terhadap proyek-proyek strategis.

Tuntutan itu berangkat dari informasi yang beredar mengenai dugaan pertemuan pada 20 Agustus 2024 di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut AMPUH, pertemuan tersebut diduga dihadiri Hendra Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPK RI bersama dua pengusaha, yakni Samin Tan dan Muhammad Suryo.

AMPUH menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT AKT di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta KPK mendalami apakah terdapat indikasi praktik trading in influence maupun dugaan makelar proyek yang melibatkan pejabat negara.

Koordinator Lapangan AMPUH, Abdul Muhtalib Yamco, mengatakan apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran etik.

Menurut dia, praktik trading in influence berpotensi merusak tata kelola pemerintahan karena memanfaatkan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan atau mempermudah akses terhadap proyek pemerintah.

AMPUH juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara, antara lain Pertamina, SKK Migas, Perum Bulog, dan PLN.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Setiap dugaan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan pejabat negara wajib diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Abdul Muhtalib dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan poster. Salah satunya memuat foto Hendra Susanto disertai tulisan, "Tangkap, Periksa, dan Penjarakan Hendra Susanto, Eks Wakil Ketua BPK RI."

Melalui aksi itu, AMPUH menyampaikan lima tuntutan kepada KPK.

Pertama, meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Hendra Susanto untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan maupun perannya dalam dugaan praktik trading in influence dan makelar proyek apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kedua, mendesak KPK menelusuri seluruh aliran dana, komunikasi, hubungan bisnis, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pertemuan pada 20 Agustus 2024 antara Hendra Susanto, Samin Tan, dan Muhammad Suryo.

Ketiga, meminta KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, BPK RI, serta instansi terkait untuk mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, meminta KPK mendalami dugaan praktik mafia proyek, mafia audit, maupun trading in influence di lingkungan BUMN, termasuk Pertamina Hulu Rokan, SKK Migas, Perum Bulog, PLN, dan BUMN lainnya apabila ditemukan keterkaitan.

Kelima, AMPUH mendesak KPK menindak siapa pun tanpa pandang bulu apabila ditemukan alat bukti yang cukup, demi menjaga marwah BPK RI, memulihkan kepercayaan publik, serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Terpisah, dilansir dari Riausatu.com, Hendra Susanto mengakui adanya pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua BPK RI dimaksud.

"Intinya ybs datang ke rumdin krn sy panggil untuk klarifikasi pada proses pemeriksaan di kasus seperti yg sy sampaikan kemarin agar tidak dispute di persidangan krn PKN harus nyata dan pasti," tulis Hendra Susanto yang sekarang menjabat Direktur Keuangan Perum Bulog. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK
  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK
  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK
  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK
  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK
  • AMPUH Desak KPK Bongkar Dugaan Trading in Influence yang Menyeret Nama Eks Wakil Ketua BPK