BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, serta adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional melalui partisipasi aktif dalam St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.

Pada sesi pleno bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals? yang digelar pada 24 Juni 2026, Delegasi BNN RI mengikuti pembahasan terkait masa depan hukum internasional. Forum tersebut menekankan pentingnya penguatan prinsip sovereign equality of states, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta peningkatan kerja sama antarnegara agar hukum internasional dapat diterapkan secara setara bagi seluruh negara.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, Kepala BNN RI tampil sebagai panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality. Dalam kesempatan itu, BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan penyalahguna narkotika.

BNN RI juga menyoroti pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.

Pada hari yang sama, Delegasi BNN RI turut menghadiri sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara. Forum tersebut menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance, peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam mendukung proses penegakan hukum.

Pembahasan tersebut dinilai semakin relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang kini memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan berbagai aktivitas kejahatan.

Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Melalui forum internasional tersebut, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, serta memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Biro Humas dan Protokol BNN RI


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026
  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026
  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026
  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026
  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026
  • BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di SPILF 2026