Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan


PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id
– Dugaan ketidaksesuaian data penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di proyek Pembangkit Listrik Sampah Energi (PSEL) Kramasan yang dikelola PT Indo Green Power mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data yang disampaikan kepada Sekretariat Wakil Presiden RI dengan data yang tercatat di instansi ketenagakerjaan daerah.

Berdasarkan hasil investigasi pada 17 Juli 2026, data yang dihimpun menjelang kunjungan Wakil Presiden RI menunjukkan terdapat 582 tenaga kerja lokal dan 92 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek strategis nasional tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Disnaker Provinsi Sumatera Selatan dan Disnaker Kota Palembang, jumlah TKA yang dilaporkan perusahaan jauh lebih sedikit.

Disnaker Provinsi Sumsel mencatat hanya 31 TKA dari salah satu vendor, yakni PT Helios Power, sementara Disnaker Kota Palembang hanya menerima laporan 19 TKA dari PT Indo Green Power. Dengan demikian, jumlah TKA yang tercatat di dua instansi tersebut hanya 50 orang, jauh di bawah data 92 TKA yang disampaikan kepada Setwapres.

Tak hanya itu, hasil investigasi juga menemukan adanya beberapa TKA yang masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) disebut telah berakhir berdasarkan data yang dihimpun. Temuan ini dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak Imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan status keimigrasian mereka.

Selain persoalan jumlah TKA, investigasi juga mencatat adanya keluhan dari Disnaker Provinsi Sumsel maupun Disnaker Kota Palembang yang mengaku kesulitan melakukan koordinasi dengan manajemen PT Indo Green Power.


Menurut keterangan yang dihimpun, tim monitoring Disnaker Kota Palembang sebelumnya juga mengalami hambatan saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Manajemen perusahaan disebut terkesan tertutup dan sulit memberikan data ketenagakerjaan secara lengkap.

Perbedaan data yang cukup besar tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaporan administrasi ketenagakerjaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Sumsel, Disnaker Kota Palembang, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penggunaan tenaga kerja asing pada proyek strategis nasional merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan, perizinan, dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Indo Green Power terkait perbedaan data jumlah TKA tersebut maupun mengenai temuan hasil investigasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan
  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan
  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan
  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan
  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan
  • Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan