Istilah Londo Ireng Kembali Disorot, LVRI Ingatkan Makna Historisnya
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Istilah Londo Ireng kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakannya dalam pidato pada peringatan Hari Lahir PKB. Tulisan opini yang disampaikan Sudadi, Kepala Pustaka DPP LVRI, menyoroti pentingnya memahami istilah tersebut dalam konteks sejarah dan demokrasi Indonesia.
Dalam tulisannya, Sudadi menjelaskan bahwa secara historis Londo Ireng merupakan sebutan bagi pribumi yang dinilai berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda dan berseberangan dengan perjuangan bangsa. Istilah itu, menurutnya, lahir karena adanya keberpihakan yang dianggap menguntungkan penjajah dan merugikan kepentingan nasional.
Ia menyebut sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan tidak selalu datang dari luar, tetapi juga dapat muncul ketika ada anak bangsa yang menjadi perpanjangan kepentingan asing. Karena itu, istilah tersebut dipandang memiliki makna yang berkaitan dengan keberpihakan terhadap kepentingan nasional.
Meski demikian, Sudadi menegaskan Indonesia saat ini berada dalam sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berpikir, berpendapat, dan menyampaikan kritik. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tidak dapat disamakan dengan pengkhianatan, sebagaimana dukungan kepada pemerintah juga tidak otomatis menjadi ukuran nasionalisme. Ukuran yang digunakan tetap mengacu pada apakah sikap dan tindakan seseorang berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara.
Dalam tulisannya juga disebutkan bahwa pengaruh asing dapat hadir melalui berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, budaya, dan ruang digital. Karena itu, kewaspadaan terhadap potensi intervensi dinilai perlu didasarkan pada fakta, akal sehat, dan semangat persatuan, bukan pada prasangka atau pelabelan.
Data sumber menempatkan penggunaan istilah Londo Ireng oleh Presiden Prabowo sebagai pemicu munculnya kembali diskusi publik mengenai makna historis istilah tersebut. Fokus utama tulisan bukan pada peristiwa pidatonya, melainkan pada penjelasan mengenai konteks sejarah istilah itu serta penegasan bahwa penilaian terhadap keberpihakan harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara dalam kerangka demokrasi, bukan semata-mata pada perbedaan pandangan politik.
