Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?


Oleh: Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, S.H.

(Founder Mahasiswa Peduli Dayah)

OPINI -Ada sesuatu yang sedang sakit dalam rasa keadilan kita. Bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga hati nurani yang perlahan kehilangan arah.

Belum lama ini, masyarakat dikejutkan oleh kabar seorang ayah yang meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri seekor ayam. Ia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan. Tidak dibawa ke kantor polisi. Tidak diadili di hadapan hakim. Ia langsung dijatuhi hukuman oleh tangan-tangan yang mengatasnamakan kemarahan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga menyaksikan para pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tetap memperoleh pengawalan, perlindungan hukum, dan seluruh haknya selama menjalani proses peradilan. Perbandingan inilah yang kemudian melahirkan kegelisahan di tengah masyarakat. Mengapa seorang rakyat kecil kehilangan nyawanya hanya karena seekor ayam, sementara mereka yang diduga merampas hak jutaan rakyat tetap dijaga oleh negara selama proses hukum berlangsung? Di ruang-ruang publik bahkan muncul ungkapan sinis yang membandingkan mahalnya biaya pengamanan terhadap pelaku korupsi dengan murahnya nyawa rakyat kecil.

Terlepas dari benar atau tidaknya angka-angka yang beredar, kegelisahan itu lahir dari satu hal: rasa keadilan yang dianggap semakin menjauh dari rakyat.

Pertanyaan itu bukan sekadar perbandingan angka. Yang dipersoalkan adalah rasa keadilan. Mengapa hukum terlihat begitu cepat menghukum rakyat kecil melalui amarah massa, tetapi berjalan panjang dan penuh prosedur ketika berhadapan dengan kejahatan yang merampas hak masyarakat dalam jumlah besar?

Dalam perspektif hukum negara, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Konstitusi menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika massa mengambil alih fungsi penyidik, jaksa, hakim, bahkan algojo sekaligus, maka yang sesungguhnya sedang dibunuh bukan hanya satu orang, melainkan juga marwah negara hukum.

Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sekalipun seseorang benar-benar melakukan pencurian, hukum telah menyediakan mekanisme untuk memprosesnya. Ketika masyarakat memilih kekerasan daripada hukum, sesungguhnya mereka sedang menciptakan tindak pidana baru yang lebih berat daripada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korban.

Dari sudut pandang hukum keluarga, tragedi ini jauh lebih menyakitkan. Yang meninggal bukan sekadar seorang tersangka pencurian. Ia adalah seorang ayah. Seorang suami. Seorang kepala keluarga yang menjadi tempat bergantung istri dan anak-anaknya.

Ketika seorang ayah meninggal akibat amuk massa, yang kehilangan bukan hanya dirinya. Seorang istri kehilangan pendamping hidup. Anak-anak kehilangan pelindung, guru pertama, dan pencari nafkah. Sebuah keluarga kehilangan arah. Trauma yang mereka rasakan mungkin akan berlangsung bertahun-tahun, bahkan seumur hidup. Maka, tindakan main hakim sendiri bukan hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga menghancurkan masa depan sebuah keluarga yang belum tentu mengetahui persoalan yang sedang dihadapi kepala keluarganya.

Islam memandang keluarga sebagai amanah yang sangat mulia. Karena itu, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra': 33).

Dalam ayat lain Allah SWT menegaskan:

"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa nyawa manusia memiliki kemuliaan yang tidak dapat diukur dengan seekor ayam, dengan harta benda, ataupun dengan luapan emosi sesaat.

Bahkan apabila seseorang benar-benar terbukti mencuri, Islam tidak pernah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menghakiminya sendiri. Penegakan hukum adalah kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan yang sah. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan amarah.

Sebaliknya, korupsi dalam pandangan Islam merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik. Dampaknya jauh lebih besar daripada pencurian biasa karena merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, memperbesar kemiskinan, bahkan dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun demikian, Islam tetap mengajarkan bahwa sekalipun seseorang melakukan kejahatan besar, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil. Sebab keadilan tidak boleh lahir dari kebencian, tetapi dari hukum yang benar.

Karena itu, persoalan yang harus dikritisi bukanlah mengapa koruptor mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara. Yang harus dipertanyakan adalah mengapa rakyat kecil tidak memperoleh perlindungan yang sama ketika berhadapan dengan amuk massa. Negara tidak boleh kalah cepat dari kemarahan publik. Aparat harus hadir sebelum nyawa melayang, bukan sekadar datang setelah tragedi terjadi.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Yang mulai langka adalah keberanian menegakkan hukum secara adil serta keberanian menjaga nilai kemanusiaan. Hukum tidak boleh tajam kepada mereka yang lemah, lalu terasa tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Sebab hukum yang kehilangan keadilan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat.

Namun sebagai orang yang beriman, kita harus menyadari bahwa pengadilan manusia bukanlah akhir dari segala-galanya. Di atas ruang sidang dunia, masih ada Mahkamah Allah Ta'ala yang tidak pernah salah memutus perkara. Di hadapan-Nya, tidak ada jabatan yang dapat dibanggakan, tidak ada massa yang dapat dijadikan tameng, tidak ada kekuasaan yang mampu membeli keadilan, dan tidak ada harta yang sanggup menebus kezaliman.

Setiap pukulan yang melukai, setiap keputusan yang tidak adil, setiap rupiah hasil korupsi, setiap nyawa yang dirampas tanpa hak, bahkan setiap kata yang kita ucapkan dan setiap sikap yang kita ambil, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta'ala.

Allah SWT berfirman:

"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7–8).

Rasulullah SAW bersabda:

"Berhati-hatilah kalian terhadap kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim).

Tidak ada satu pun kezaliman yang akan luput dari hisab Allah. Jangan sampai kemarahan membuat kita menjadi pelaku kezaliman. Jangan pula jabatan membuat kita merasa kebal dari hukum. Sebab keadilan yang gagal ditegakkan di dunia tidak berarti hilang begitu saja. Ia akan ditegakkan dengan sempurna oleh Allah Ta'ala, Rabb Yang Maha Adil.

Maka sebelum kita sibuk mengadili orang lain, sudah sepatutnya kita mengadili diri sendiri. Sebelum tangan kita terangkat untuk memukul, sebelum lisan kita menghakimi, sebelum kekuasaan digunakan untuk melindungi kezaliman, ingatlah bahwa suatu hari nanti kita semua akan berdiri sendiri di Padang Mahsyar. Tidak ditemani massa. Tidak ditemani pengawal. Tidak ditemani jabatan, harta, ataupun kekuasaan.

Yang menemani hanyalah amal perbuatan kita.

Di hadapan Allah Ta'ala tidak ada hakim yang dapat disuap, tidak ada saksi yang dapat dibeli, tidak ada kekuasaan yang dapat memengaruhi putusan, dan tidak ada seorang pun yang dapat melarikan diri dari pertanggungjawaban.

Di sanalah keadilan yang sesungguhnya akan ditegakkan. Dan di sanalah setiap manusia akan menerima balasan yang benar-benar sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
  • Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?