Nova Rianti Tempuh Semua Jalur: Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kini LPSK
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id – Berbagai jalur hukum dan pengaduan kini ditempuh Nova Rianti (36), seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru serta menyampaikan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Nova kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Nova untuk memperoleh perlindungan hukum di tengah proses pidana yang tengah dihadapinya.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengaku merasa terancam bersama keluarganya.
Rabu (1/7/2026) pagi, Nova mendatangi Kantor Pusat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Jakarta Timur, didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya.
Selama sekitar satu jam, ibu lima anak itu menyampaikan pengaduan kepada petugas LPSK.
Dalam laporannya, Nova meminta perlindungan sekaligus melaporkan dugaan kriminalisasi yang menurutnya terjadi selama proses penanganan perkara.
"Saya mengadu ke LPSK karena saya dan keluarga sudah merasa terancam, termasuk melalui media sosial," ujar Nova usai menyampaikan laporannya.
LPSK akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam waktu sekitar 30 hari, lembaga itu akan melakukan analisis sebelum memutuskan apakah permohonan perlindungan dapat diterima.
Sebelumnya, Nova telah lebih dahulu mengadukan perkaranya ke Komnas HAM.
Pengaduan tersebut diterima oleh petugas bernama Ratna dan telah dijadwalkan untuk ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh analis.
"Nanti kami informasikan jadwal pertemuan dengan analis Komnas HAM untuk memperdalam pengaduan Ibu Nova," ujar Ratna.
Selain itu, Nova juga telah mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan setelah memperoleh rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau.
Pada Senin (29/6/2026), Nova bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau untuk melaporkan perkara yang dihadapinya.
Di sisi lain, proses praperadilan yang diajukan Nova masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukumnya, Syahidila, mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Syahidila.
Soroti Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum Nova menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Salah satu yang dipersoalkan ialah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.
Menurut Syahidila, kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
"Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.
Berawal dari Sengketa Bisnis Batu Bara
Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang diajukan Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026 dan telah dijatuhi putusan berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026.
Perkara tersebut kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Syahidila, perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan mengenai biaya operasional.
Menurut pihak kuasa hukum Nova, perubahan mekanisme transaksi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya laporan pidana yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Nova Rianti. *
