Penjaga Rumah Eks Jampidsus Diduga Meninggal Tidak Wajar. DPC GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum yang Objektif, Transparan, dan Membuka Fakta Sebenarnya
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - DPC GMNI Jakarta Timur menaruh perhatian serius terhadap meninggalnya Sutrimo, seorang pekerja yang bertugas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, korban dikabarkan sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada kerabat sebelum akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Hingga saat ini Minggu, 26 Juli 2026 pada pukul 23.00 WIB dari pernyataan ini ditulis, aparat kepolisian masih belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan medis maupun forensik. Jansen Henry Kurniawan selaku Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan tanpa dasar fakta maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun demikian, asas praduga tidak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat keterbukaan informasi maupun memperlambat proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jansen Henry Kurniawan juga menilai bahwa setiap kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat harus diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Disisi lain, Jansen mengingatkan agar proses penyelidikan atas dugaan kematian tersebut tidak mengalihkan perhatian terhadap penanganan perkara lain yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi eks Jampdisus Febri Andriansyah sedang dijerat dalam dugaan melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung. Dari hasil temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie. Serta tiga sprindik yang dialihkan dari Kortas Tipidkor yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout dan yang terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Atas berbagai hal tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap penyebab kematian Sutrimo berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis serta bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
2. Meminta agar prinsip equality before the law benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara tanpa pengecualian, termasuk apabila penyelidikan maupun proses hukum berkaitan dengan pejabat ataupun mantan pejabat negara.
3. Mendorong agar seluruh proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi terhadap eks Jampidsus Febri Adriansyah tetap dilaksanakan tanpa pandang bulu.
