Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat


Foto: Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

TANGERANG, Wartapembaruan.co.id
- Konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memanas setelah muncul dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang ahli waris di lokasi yang masih menjadi objek sengketa, Jumat (24/7/2026). Peristiwa terbaru tersebut menambah daftar laporan yang telah diajukan keluarga ahli waris kepada Polres Metro Tangerang Kota menjadi enam laporan dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Insiden ini sekaligus mempertegas bahwa konflik yang berlangsung cukup lama tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga telah memunculkan dugaan tindak pidana yang kini menjadi perhatian pihak pelapor. Keluarga ahli waris berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak semakin meluas dan memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dirinya bersama perwakilan keluarga sempat menghadiri pertemuan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/7/2026) malam. Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas rencana aksi unjuk rasa warga Kunciran Jaya yang menuntut kejelasan penanganan perkara.

Menurut Erdi, dalam pertemuan itu kepolisian meminta agar aksi penyampaian pendapat ditunda demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Namun, pihak keluarga tetap memutuskan melanjutkan aksi karena belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan enam laporan polisi yang telah mereka buat.

"Pertemuan malam ini didasari rencana aksi warga Kunciran Jaya terkait sengketa dengan pengembang. Kami meminta ketegasan dan kejelasan timeline penyelesaian enam laporan polisi tersebut. Karena waktunya belum jelas, kami tetap melaksanakan aksi," ujar Erdi.

Ia menjelaskan, laporan terbaru dibuat setelah Yuli, anak dari Pandih yang merupakan salah satu ahli waris, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat berada di lokasi sengketa. Menurutnya, dugaan tindak kekerasan tersebut bukanlah peristiwa pertama, melainkan telah berulang dalam beberapa kesempatan selama konflik berlangsung.

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap seluruh laporan yang telah diajukan. Selain mempercepat proses penyelidikan, Erdi juga mendesak penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Erdi juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak terlapor telah beberapa kali dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperpanjang proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain menyampaikan keberatan terhadap lambannya proses hukum, Erdi juga mengungkapkan adanya perbedaan lokasi objek tanah berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia menyebut keluarga ahli waris telah menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan kepada penyidik untuk dilakukan pencocokan. Dari hasil pembahasan dalam pertemuan dengan kepolisian, Erdi mengklaim terdapat perbedaan antara lokasi tanah milik kliennya dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan PT Tangerang Matra.

"Ternyata bukti hak yang disampaikan oleh PT Tangerang Matra itu tidak sama letaknya dengan wilayah kita di Kunciran. Sementara hak yang mereka miliki berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa," tegas Erdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, terdapat sekitar 24 orang yang berada di lokasi saat dugaan penganiayaan terjadi. Sebagian di antaranya, menurut Erdi, merupakan orang-orang yang sebelumnya juga diduga terlibat dalam sejumlah insiden serupa.

Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

"Ini sudah berulang. Ada beberapa wajah yang sudah dikenali warga dan ada juga orang-orang baru. Mereka pernah diamankan, tetapi sampai sekarang sudah enam bulan belum ada penetapan tersangka. Kami juga meminta hasil visum diberikan kepada pelapor sesuai haknya," ujarnya.

Sementara itu, Yuli membenarkan dirinya mengalami dugaan penganiayaan saat berada di lokasi sengketa. Ia mengaku mengalami luka pada bagian tangan dan kaki setelah didorong hingga terjatuh.

"Tadi ada tindakan penganiayaan. Tangan saya luka-luka, kaki saya juga lecet. Saya didorong sampai terpental," kata Yuli.

Menurut Yuli, insiden terjadi ketika sejumlah orang datang ke lokasi yang menurutnya hendak melakukan aktivitas di atas lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa. Ia menilai aktivitas tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.

Yuli juga kembali menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman pihak keluarga, tanah yang menjadi dasar klaim PT Tangerang Matra berada di lokasi berbeda dengan tanah yang saat ini ditempati keluarganya.

"Mereka mau melakukan eksekusi. Padahal menurut kami PT itu salah alamat. Tanah yang mereka klaim ada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, bukan di tanah kami," ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses sengketa masih berlangsung, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik baru.

"Setahu kami lahan ini masih bersengketa, tetapi tetap dikerjakan. Itu yang kami pertanyakan," ucapnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tangerang Matra mengenai klaim yang disampaikan keluarga ahli waris tersebut.

Demikian pula, belum ada penjelasan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan enam laporan polisi yang dimaksud maupun tindak lanjut atas dugaan penganiayaan terbaru.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni sengketa hak atas tanah yang masih diperdebatkan serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak ahli waris.

Proses hukum yang transparan, profesional, dan berimbang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat.

Editor: Fahmy Nurdin

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat
  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat
  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat
  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat
  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat
  • Sengketa Lahan dan Dugaan Kekerasan di Kunciran Jaya, Keluarga Ahli Waris Tagih Ketegasan Aparat