WNA Asal China Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Tinggal Tak Sesuai Visa dan Resahkan Warga Bukit Lama
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id – Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, memicu keresahan warga. Selain diduga bekerja menggunakan visa kunjungan, para WNA tersebut juga diketahui tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian dan tidak pernah melapor kepada aparat lingkungan maupun pemerintah setempat.
Hasil investigasi yang dilakukan pada 23–24 Juli 2026 mengungkap bahwa sebelumnya terdapat enam WNA asal China yang mengontrak sebuah rumah di kawasan Bukit Lama selama kurang lebih enam bulan. Warga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas mereka, namun setiap hari para WNA itu berangkat sekitar pukul 06.30 WIB dan pulang menjelang malam sambil membawa peralatan kabel serta perlengkapan kelistrikan.
Sikap para WNA yang dinilai tertutup, tidak mampu berbahasa Indonesia maupun Inggris, serta tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat membuat warga semakin curiga dan merasa tidak nyaman.
Saat aparat kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW melakukan pengecekan, hanya ditemukan satu WNA bernama Xuewen Liu. Di dalam rumah juga ditemukan enam koper dan perlengkapan pribadi yang ditinggalkan, serta berbagai peralatan kelistrikan.
Belakangan diketahui, lima WNA lainnya telah kembali ke China setelah kontraknya berakhir.
Dalam pemeriksaan, seorang WNI bernama Nando mengaku bahwa Xuewen Liu bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) Kramasan melalui PT PRI yang menjadi kontraktor mekanikal dan elektrikal. Ia juga menyebut terdapat sejumlah vendor lain di proyek tersebut yang menggunakan tenaga kerja asing.
Sementara itu, Yongky, yang mengaku sebagai pihak yang mencarikan rumah kontrakan sekaligus juru bicara para WNA, mengakui tidak pernah melaporkan keberadaan mereka kepada RT, RW maupun pihak kelurahan. Ia juga mengakui alamat tempat tinggal yang didaftarkan ke Imigrasi berbeda dengan alamat tempat tinggal sebenarnya karena para WNA tersebut sering berpindah-pindah kontrakan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, penggunaan tenaga kerja asing untuk bekerja secara komersial pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku. Disnaker juga menyampaikan bahwa perusahaan yang menggunakan WNA dengan visa C20 tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja tersebut sehingga menyulitkan pendataan.
Dari hasil investigasi tersebut muncul dugaan bahwa penggunaan Visa C20 tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Apabila benar WNA tersebut bekerja sebagai tenaga kerja pada proyek konstruksi, maka hal itu berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan visa kunjungan teknis dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi serta instansi terkait.
Selain itu, perbedaan alamat domisili pada dokumen keimigrasian dengan kondisi sebenarnya, ditambah tidak adanya pelaporan kepada pemerintah setempat, juga dinilai perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Masyarakat berharap Kantor Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas keberadaan maupun aktivitas para WNA tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
