Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas, Negara Selamat Rp8,5 Miliar
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan kembali digagalkan Bea Cukai. Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Empat lokasi penindakan tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
Penindakan dilakukan di tengah diperketatnya pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Hal ini seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan perkembangan modus pengeluaran emas secara ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Menurut Djaka, Bea Cukai menggunakan analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.
Djaka menambahkan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Emas Disembunyikan dalam Elektronik hingga Tubuh
Dari seluruh rangkaian penindakan, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas ke luar negeri.
Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.
Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa NU.
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta.
Penumpang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
10 Kg Emas Diamankan di Soekarno-Hatta
Sementara itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan pada Kamis (10/9/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL, yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.
Djaka mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
Pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin milik MZ.
Total terdapat 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai sekitar Rp25,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
10,4 Kg Emas Digagalkan di Bali
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).
Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.
Dari pemeriksaan, ditemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.
Dua Kasus di Bandara Sam Ratulangi
Penindakan juga dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.
Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilainya diperkirakan Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.
Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp360 juta.
Bea Cukai Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.
Pengawasan dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diminta memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.
