PMKRI Dorong Penanganan Karhutla Diperkuat melalui Pencegahan dan Penegakan Hukum
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Fenomena yang kerap terjadi setiap tahun ini dinilai membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028 menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengawasan, pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum.
Ketua Presidium PP PMKRI periode 2026–2028, Christian A.D. Rettob, mengatakan kombinasi kondisi iklim seperti El Nino dan Indian Ocean Dipole (IOD) dapat meningkatkan kerawanan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, menurut PMKRI, faktor manusia tetap menjadi perhatian utama dalam terjadinya karhutla. Aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar disebut menjadi salah satu faktor yang perlu dicegah melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi), luas karhutla di Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 tercatat mencapai 202.004,30 hektare.
PMKRI juga menyoroti kondisi cuaca dan iklim yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Kondisi kering yang berlangsung dalam periode panjang dapat menyebabkan lahan, termasuk kawasan gambut, kehilangan kelembapan sehingga lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan.
Indonesia memiliki kawasan gambut yang luas. Sumatra menjadi salah satu wilayah dengan kawasan gambut terbesar, disusul Kalimantan dan Papua. Kondisi tersebut membuat pengelolaan serta perlindungan ekosistem gambut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla.
Christian A.D. Rettob menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, persoalan ekologis juga menjadi bagian dari refleksi moral dan sosial yang perlu diwujudkan melalui perubahan perilaku.
“Laudato Si' mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang rusak, dan Nota Pastoral KWI 2026 menegaskan bahwa Gereja, dimulai dari dirinya sendiri, harus mendorong pertobatan ekologis dan menolak eksploitasi alam. Bagi kami, pertobatan itu berarti perubahan cara pandang dan kebiasaan hidup, dari kita sendiri, dunia usaha, hingga negara,” ujar Christian.
Sementara itu, Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PP PMKRI periode 2026–2028, Odorikus Irwan, mengatakan karhutla tidak semata-mata persoalan perubahan iklim. Menurut dia, kondisi iklim hanya dapat memperbesar risiko, sementara aktivitas manusia menjadi faktor yang harus mendapat perhatian dalam upaya pencegahan.
“Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya soal iklim, pencegahan dan penanggulangan, tetapi juga soal tanggung jawab moral menjaga bumi kita. Kemarau panjang akibat fenomena alam El Nino dan Indian Ocean Dipole hanya memperbesar risikonya saja. Api sesungguhnya adalah tindakan manusia, dari membakar hutan serta lahan demi kepentingan perorangan,” katanya.
PP PMKRI mendasarkan sikapnya pada ensiklik Laudato Si’ yang menyerukan tanggung jawab bersama untuk menjaga bumi sebagai rumah bersama. Organisasi mahasiswa Katolik tersebut juga merujuk Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2026 yang mendorong pertobatan ekologis, penolakan terhadap eksploitasi alam, serta solidaritas dalam penanggulangan bencana.
PMKRI menilai dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, PP PMKRI mendorong keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat luas dalam memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.
Menurut PMKRI, penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda bersama dengan mengedepankan pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
