Dua Pekerja Tewas dalam Ledakan di Workshop PT Devi Mandiri, Polisi Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran K3
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id — Tragedi kecelakaan kerja di workshop PT Devi Mandiri, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menewaskan dua pekerja dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka bakar serius.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026), saat sejumlah pekerja melakukan pengelasan pada sebuah truk tangki yang sebelumnya digunakan mengangkut minyak mentah.
Saat proses pengelasan berlangsung di bagian atas dan sekitar kendaraan, tiba-tiba terjadi percikan api yang memicu ledakan. Api menyambar para pekerja yang berada di sekitar truk.
Dua korban, Ramadhan (26), warga Pal Lima, Kota Jambi, dan Arka Promadana (23), warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan. Sementara Luky Purnomo (24), Muhammad Handoko (29), dan Eko Susilo (46) mengalami luka bakar serius.
Kasatreskrim Polres Batanghari membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Masih kami selidiki, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi,” ujar Kasatreskrim kepada awak media.
Terkait kronologi, ia menyebut informasi lengkap akan disampaikan melalui Humas Polres Batanghari. Polisi juga memastikan lokasi kejadian merupakan workshop atau karoseri.
K3 Jadi Sorotan, Kecelakaan tersebut kini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi. Apalagi pekerjaan pengelasan dilakukan terhadap kendaraan yang sebelumnya digunakan mengangkut minyak mentah, sehingga aspek pengamanan terhadap sisa bahan atau uap mudah terbakar menjadi hal yang perlu didalami penyidik.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan adanya langkah pencegahan kecelakaan, kebakaran dan bahaya peledakan. Pasal 3 ayat (1) antara lain mengatur kewajiban mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran serta bahaya peledakan.
Selain itu, ketentuan mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban penerapan sistem manajemen K3 juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 87.
Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, ketentuan pidana juga patut diperiksa. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur Pasal 474 ayat (2) untuk kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 474 ayat (3) untuk kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V untuk akibat kematian.
Bila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan pekerjaan atau profesi, Pasal 475 KUHP juga membuka kemungkinan penambahan pidana sepertiga, sesuai terpenuhinya unsur-unsur hukum yang dibuktikan dalam penyidikan dan persidangan.
Kini publik menunggu langkah Polres Batanghari untuk mengungkap apa penyebab ledakan, siapa yang bertanggung jawab atas prosedur pekerjaan, apakah standar K3 telah diterapkan, serta apakah pekerjaan pengelasan terhadap tangki bekas pengangkut minyak telah melalui pemeriksaan dan pengamanan yang semestinya.
Sebab, dua nyawa telah melayang dan tiga pekerja lainnya mengalami luka serius. Penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada penyebab ledakan, tetapi juga harus mengungkap apakah ada kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan kerja di balik tragedi tersebut.