Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres


RIAU, ROKANHULU
- Sengketa pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali memasuki ranah hukum. PT Kalingga 77 melalui kuasa hukumnya, Charles Manullang, S.H., M.H., mengadukan kelompok Arianto ke Polres Rokan Hulu atas dugaan penyerobotan lahan negara ,masuk tanpa ijin, pencurian buah sawit aset negara , pengancaman terhadap petugas dan penggelapan aset negara di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan.

Pengaduan bertanggal 16 Oktober 2026 itu menyebut sekitar 80 orang termasuk anak anak dibawah umur dimobilisasi masuk areal perkebunan mulai hari rabu sd jumat tanggal 7 sd 9 Oktober 2026,  pada areal yang dikelola PT Kalingga 77 melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam dokumen pengaduannya, PT Kalingga 77 mempersoalkan klaim penguasaan lahan yang disebut berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh pihak terlapor yang belum mampu menunjukkan bukti asli dan syah sampai saat berita ini di rilis. 

Hal ini tentu sangat berbahaya secara  hukum

bukan hanya bagi sdr arianto tapi juga setiap anggota dikelompoknya berpotensi terjerat hukum.

Kita sangat menghargai perjuangan yang mengatasnamakan masyarakat, tapi bukan memanfaatkan masyarakat untuk tujuan tertentu terutama di masa pemilihan pilkades.  

Klaim bahwa itu tanah masyarakat yang merupakan bagian dari pola kemitraan adalah narasi yang sesat dan tak berdasar,karena telah ada putusan perdata ditingkat Kasasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sebelumnya menyatakan PT AMR melakukan wanprestasi. 

Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2977 K/Pdt/2020 juga disebut menolak permohonan kasasi PT AMR. 

Seharusnya secara hukum masyarakat harus tahu secara hukum PT AMR masih memiliki utang/kewajiban untuk menyediakan kebun plasma seluas 210 hektar yang berada di dalam peta areal kerja PT AMR seluas 380 hektar, bukan diluar Peta AMR yaitu areal 30 hektar yang sedang coba diserobot paksa.

Demikian juga kepada para pihak yang belum menerima ganti rugi, idealnya meminta hak dari luasan  pengelolaan PT AMR didalam areal 380 hektar. 

Dokumentasi foto dan video disebut turut disertakan secara komplit dalam laporan ini

dengan tujuan agar proses hukum dapat dilakukan lebih cepat dan progresif kepada para pihak untuk mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang telah dilakukan termasuk penggelapan dana penjualan tandan buah segar dari kebun pengelolaan KSO. 

Kami sangat mengharapkan kecepatan dan respon yang akseleratif dari pihak berwajib untuk menjunjung kepastian hukum serta karna berkaitan dengan aset negara. 

PT Kalingga 77 mencantumkan bebrapa saksi di lapangan untuk lebih mempermudah validisasi dan keakuratan data laporan polisi. 

Kuasa PT Kalingga menyebutkan bahwa Pengaduan ini hanya Kloter Awal, akan disusul laporan polisi berikutnya bahkan berpotensi meluas sesuai perkembangan dilapangan terhadap para pihak baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung. 

“Ini baru kloter awal. Akan ada kloter lanjutan sesuai pergerakan lawan di lapangan,” kata Kuasa Kalingga dalam pesannya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama, selain direktur utama PT AMR dan Arianto, terdapat lima nama lain yang menurut keterangannya telah dilaporkan untuk ke Polres Rokan Hulu.

Hanya masalah waktu saja, setiap orang yang melakukan tindakan pidana diatas areal kerja KSO, akan dan wajib berurusan dengan hukum pidana. 

Pernyataan tersebut mengindikasikan kemungkinan berlanjutnya langkah hukum dari pihak perusahaan. Namun, identitas kelima orang yang dimaksud, status pelaporan  mereka, dan dugaan perbuatan yang dialamatkan kepada mereka sepenuhnya diserahkan kepada yang berwenang. 

Kuasa hukum juga menggunakan istilah “melawan kewenangan negara” untuk menggambarkan sikapnya terhadap persoalan tersebut. Pernyataan ini sebagai penguatan

agar para pihak lebih berhati-hati dan memiliki perhitungan yang matang dalam banyak aspek saat berurusan dengan kepentingan negara termasuk kebun pengelolaan KSO.

Proses hukum sangat bergantung kepada kecukupan alat bukti yang telah diuji sesuai ketentuan hukum. 

Kami sangat mendukung proses hukum demi menjaga objektivitas para pihak, tapi tentu harus ada  dokumen yang syah, final dan mengikat, demikian pihak PT Kalingga 77 mengakhiri.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres
  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres
  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres
  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres
  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres
  • Kalingga 77 Laporkan Arianto dan Dirut AMR ke Polres