Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri


Opini Chazali HS  |   1 Oktober 2026

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Saya menaruh harapan kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Namun harapan itu harus disertai tuntutan yang jelas: pulihkan Polri dengan membenahi seluruh sistem yang memungkinkan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan ketidakadilan terus berulang. Janji pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil, sebagaimana disampaikan selepas pelantikan, harus segera terasa di kantor polisi dan di jalan tempat masyarakat berhadapan dengan aparat. [1]

Dalam pandangan saya, sepanjang kurang lebih sepuluh tahun terakhir, citra Polri berulang kali terluka oleh peristiwa yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Ini penilaian terhadap rentetan persoalan, bukan klaim bahwa angka kepercayaan publik selalu turun setiap tahun. Banyak polisi tetap bekerja dengan baik. Justru karena itu, mereka tidak boleh terus menanggung akibat dari anggota dan jaringan kekuasaan internal yang mencemarkan seragam yang sama.

Persoalannya menjadi sistemik ketika pelanggaran berulang, pengawasan gagal mencegah, dan pertanggungjawaban berhenti pada pelaksana di lapangan. Publik kemudian mendengar kembali penjelasan tentang oknum, permintaan maaf, dan janji evaluasi. Jika mekanisme yang melahirkan pelanggaran tetap utuh, pergantian pimpinan hanya memberi jeda sebelum luka berikutnya muncul. Kapolri baru perlu memutus siklus tersebut.

Data KontraS dalam Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026 memberi peringatan keras. Pemantauan periode Juli 2025 sampai Juni 2026 mencatat sedikitnya 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri, dengan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal. Catatan itu berasal dari pemantauan dan advokasi masyarakat sipil; setiap peristiwa tidak otomatis identik dengan putusan pidana terhadap pelakunya. Namun besarnya angka tersebut cukup untuk menuntut pemeriksaan terbuka dan pembenahan serius. [2]

Kanjuruhan adalah luka yang tidak patut disisihkan. Tragedi 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang. Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata secara berlebihan dan mencatat 45 tembakan di dalam stadion, sebagian diarahkan ke tribun. Temuan itu memperlihatkan betapa keputusan pengamanan dapat menimbulkan akibat fatal ketika keselamatan warga tidak menjadi pertimbangan utama. Evaluasi harus menjangkau perintah, kendali operasi, serta kesiapan penyelamatan, bukan hanya tindakan petugas yang memegang pelontar. [3]

Pada 13 Oktober 2021 di Tangerang, mahasiswa M Faris dibanting seorang polisi ketika demonstrasi berlangsung di depan kantor pemerintah kabupaten. Kepolisian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan tindakan itu sebagai refleks. Bagi saya, penjelasan tersebut justru menegaskan kebutuhan perubahan latihan dan budaya pengamanan: dalam situasi tegang, respons yang tertanam pada aparat semestinya membatasi kekerasan dan menjaga keselamatan warga. [4]

Memutus jaringan pelanggaran dan perlindungan internal

Kasus Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang juga tidak boleh dilupakan. Penembakan pada 24 November 2024 menyebabkan Gamma meninggal dan dua pelajar lain terluka. Pada 8 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin. Majelis hakim menolak dalih adanya ancaman terhadap terdakwa dan menyatakan anak-anak tersebut hanya melintas. Putusan tingkat pertama itu menjadi contoh penting bahwa tindakan aparat harus diperiksa melalui bukti, bukan dibenarkan semata-mata oleh keterangan pemegang senjata. [5]

Saya juga menilai penyelesaian kasus tewasnya enam anggota laskar FPI dalam peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020 harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan Polri. Komnas HAM menemukan indikasi unlawful killing, atau pembunuhan di luar proses hukum, terhadap empat orang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Temuan lembaga negara ini harus menjadi dasar evaluasi terhadap penggunaan kekuatan dan perlindungan hak warga yang berada dalam penguasaan aparat. [6]

Kita harus jujur bahwa perkara ini telah melalui proses pengadilan. Dua polisi terdakwa memperoleh putusan lepas, dan Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa pada 2022. Putusan tersebut harus dihormati. Namun, menurut saya, pembenahan kelembagaan tetap menuntut penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM, evaluasi prosedur operasi, serta pemeriksaan tanggung jawab pengawasan dan komando berdasarkan bukti. [7]

Kapolri perlu menjadikan KM 50 sebagai ujian keberanian institusi untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Buka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, pastikan keluarga korban memperoleh penjelasan yang layak, dan tindak lanjuti setiap bukti baru melalui mekanisme hukum yang sah. Sikap masyarakat terhadap FPI boleh berbeda, tetapi perlindungan hak hidup dan keadilan hukum tidak boleh bergantung pada kesukaan politik. Reformasi Polri akan dipercaya ketika masyarakat melihat bahwa seragam tidak menjadi pelindung bagi pelanggaran dan kewenangan selalu disertai pertanggungjawaban.

Dari pemantauan KontraS, tragedi stadion, kekerasan terhadap demonstran, penembakan pelajar, hingga kasus KM 50, saya melihat kebutuhan yang sama: kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang mampu bekerja sebelum korban jatuh. Jenis peristiwa dan status hukumnya memang berbeda. Tetapi semuanya mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh solidaritas korps, tekanan atasan, atau keinginan segera menutup perkara.

Saya mengusulkan keberanian melakukan amputasi kelembagaan. Maksudnya adalah memutus jaringan pelanggaran beserta mekanisme yang melindunginya. Jika kebiasaan membusuk sudah diwariskan lintas satu atau dua generasi kepemimpinan, rantai pewarisan itu harus dihentikan. Ukurannya tetap bukti perbuatan dan tanggung jawab jabatan. Tidak adil menyatakan seluruh angkatan bersalah karena usia, tahun masuk, atau kedekatan yang belum terbukti berkaitan dengan pelanggaran.

Amputasi itu harus menjangkau pelaku, pemberi perintah yang melanggar hukum, dan siapa pun yang terbukti menghalangi pemeriksaan atau menutupi bukti. Anggota yang melakukan pelanggaran berat perlu diproses melalui mekanisme yang sah, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukumnya. Perbuatan pidana harus dibawa ke proses pidana. Mutasi tidak boleh menjadi tempat persembunyian, dan pemeriksaan etik tidak boleh dipakai untuk menggantikan pertanggungjawaban pidana.

Kapolri perlu mengaudit satuan dengan pengaduan berulang dan menelaah apakah pelanggaran berkaitan dengan pola komando, pembiaran, atau target kerja yang keliru. Pemeriksaan harus menggunakan rekaman, laporan operasi, keterangan korban, dan bukti lain yang dapat diuji. Pejabat yang sedang diperiksa dapat dinonaktifkan dari fungsi yang memungkinkan intervensi, sesuai ketentuan. Polisi yang jujur harus memperoleh perlindungan ketika melaporkan penyimpangan atasannya.

Rekrutmen dan promosi juga harus dibenahi. Saya menghendaki karier polisi ditentukan oleh integritas, kemampuan, dan kualitas pelayanan yang dapat diperiksa. Riwayat pengaduan perlu ditelaah secara adil, bukan diabaikan, tetapi juga bukan dipakai menghukum seseorang tanpa pemeriksaan. Audit harta, konflik kepentingan, serta proses penempatan jabatan perlu diperkuat untuk menutup peluang transaksi dan ketergantungan pribadi.

Pengayoman dimulai ketika warga datang melapor. Korban yang miskin, tidak memiliki kenalan pejabat, atau tidak mampu membayar pendamping harus menerima pelayanan yang layak. Nomor laporan, penanggung jawab, serta perkembangan penanganan perlu mudah diketahui. Pengaduan terhadap polisi harus mempunyai jalur yang dapat diakses di luar satuan terlapor, disertai perlindungan dari intimidasi dan pemeriksaan yang terbuka terhadap pengawasan eksternal.

Gunakan momentum sebelum kepentingan Pemilu menguat

Saya menghendaki program seratus hari yang hasilnya dapat diperiksa. Kapolri perlu mengumumkan audit awal atas satuan dengan persoalan berulang, langkah pengamanan bukti, perbaikan layanan pengaduan, dan perkembangan perkara prioritas. Publik perlu mengetahui apa yang selesai, apa yang belum, serta sebab keterlambatannya. Ukuran keberhasilan mencakup kualitas penyelesaian laporan dan berkurangnya pelanggaran yang berulang, bukan banyaknya seremoni atau unggahan kegiatan.

Penggunaan kekuatan harus dikendalikan melalui pelatihan meredakan ketegangan, pencatatan setiap penggunaan senjata, dan evaluasi komando setelah operasi. Rekaman pemeriksaan dan kamera pada operasi tertentu dapat membantu, asalkan penyimpanan serta aksesnya diawasi dan tidak mudah dihapus. Peralatan tidak akan cukup jika atasan tetap menghargai tindakan kasar atau membiarkan laporan yang direkayasa.

Korban dan keluarganya harus mendapat tempat dalam pembenahan ini. Mereka perlu memperoleh informasi perkara, akses pendampingan, dan jalan pemulihan sesuai mekanisme hukum. Pengadu tidak boleh diperlakukan sebagai musuh institusi. Mengakui kesalahan yang terbukti justru membuka jalan untuk memperbaiki pelayanan dan menjaga anggota yang bekerja dengan benar.

Momentum sekarang patut digunakan karena Pemilu nasional berikutnya masih jauh. Dalam penilaian saya, jarak dari kontestasi memberi ruang lebih besar untuk membenahi organisasi sebelum tekanan kepentingan elektoral menguat. Kapolri perlu menetapkan pagar netralitas sejak awal: tidak ada penggunaan jabatan, informasi, atau proses hukum untuk memenangkan pihak tertentu maupun menekan lawan politik.

Presiden perlu memberi dukungan politik bagi pembenahan yang berbasis bukti, sekaligus menghormati proses hukum yang independen. DPR harus menjalankan pengawasan yang terbuka, bukan menjadi saluran perlindungan bagi pejabat bermasalah. Kompolnas, Komnas HAM, pers, dan masyarakat sipil harus dapat menguji kemajuan reformasi. Pengawasan yang kuat akan membantu Kapolri menghadapi perlawanan dari pihak yang diuntungkan oleh keadaan lama.

Saya ingin barisan coklat kembali dipercaya karena masyarakat mengalami sendiri perubahan perlakuan. Warga merasa aman ketika melapor, demonstran terlindungi saat menyampaikan pendapat, dan orang yang diperiksa tetap diperlakukan sebagai manusia. Hukum harus bekerja adil terhadap masyarakat maupun aparat. Kepercayaan akan tumbuh dari pengalaman tersebut, bukan dari upaya meminta rakyat melupakan korban.

Jenderal Suyudi memiliki kesempatan untuk meninggalkan pembenahan yang bertahan melampaui masa jabatannya. Keberanian itu akan diuji ketika pemeriksaan menyentuh pejabat berpengaruh dan jaringan perlindungan internal. Saya berharap beliau sanggup menindak yang terbukti melanggar, melindungi polisi yang jujur, dan mengubah sistem yang selama ini membiarkan keburukan berulang. Kesempatan ini harus dipakai sekarang, sebelum kepentingan Pemilu menyita perhatian dan reformasi kembali ditunda.

Sumber data dan kasus

[1] Presiden RI, siaran pers pelantikan dan prioritas Kapolri Suyudi, 1 Oktober 2026. presidenri.go.id.

[2] KontraS, Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026; angka dikonfirmasi Databoks Katadata, 2 Juli 2026, Tren Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Polisi di RI 2025–2026.

[3] Hukumonline, 8 Analisa Faktual Komnas HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, 3 November 2022.

[4] detikNews, Polisi Banting Pendemo di Tangerang Minta Maaf Beralasan Cuma Refleks, 13 Oktober 2021.

[5] Tirto, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa Divonis 15 Tahun Penjara, 8 Agustus 2025.

[6] Komnas HAM, Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI ke Presiden Joko Widodo, 14 Januari 2021. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/14/1647/komnas-ham-serahkan-hasil-penyelidikan-kematian-6-laskar-fpi-ke-presiden-joko-widodo.html

[7] Kompas.com, Kasasi Jaksa Kasus Km 50 Ditolak Dua Polisi Bebas, 12 September 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/21054991/kasasi-jaksa-kasus-km-50-ditolak-dua-polisi-bebas. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri
  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri
  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri
  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri
  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri
  • Kapolri Suyudi dan Pembenahan Menyeluruh Polri