Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan


JAKARTA UTARA, WartaPembaruan.co.id
– Tim Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Utara melakukan prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Vandy Kesuma di kawasan Pluit Karang Permai VIII, Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).

Prarekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan dalam perkara dengan kondisi di lokasi kejadian. Pihak Vandy berharap langkah ini dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat sejak Februari 2025.

Vandy merupakan pelapor dalam perkara bernomor LP/B/218/II/2025/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB, tepat di depan kediaman Vandy.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, kejadian bermula dari konfrontasi verbal antara Vandy dan pihak terlapor. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga mengarahkan dan memacu mobil hingga mengenai tubuh Vandy.

Akibat kejadian itu, Vandy disebut mengalami cedera pada bagian punggung dan pergelangan kaki kiri. Kendaraan miliknya juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Kuasa Hukum Minta Peristiwa Dikaji Menyeluruh

Ketua Tim Kuasa Hukum Vandy Kesuma, Saut Tulus Leonard Situmorang, mengatakan pihaknya hadir dalam prarekonstruksi untuk mengawal proses pemeriksaan fakta di lokasi kejadian.

Menurut Saut, perkara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan kecelakaan lalu lintas.

“Dari perspektif hukum kami sebagai penasihat hukum, peristiwa ini tidak boleh dipandang secara menyempit sebagai penganiayaan lalu lintas biasa,” ujar Saut di lokasi.

Ia menilai dugaan penggunaan kendaraan bermotor yang diarahkan ke tubuh seseorang perlu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Vandy lainnya, Dimpos P. Sitompul, mengapresiasi langkah Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan prarekonstruksi.


Menurut Dimpos, petugas telah melakukan pengukuran di sejumlah titik tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Seperti apa pun perjalanannya hari ini, kami tetap mengucapkan terima kasih kepada Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara. Hari ini mereka sudah datang menunjukkan bahwa mereka sudah mulai bekerja melakukan prarekonstruksi, mengukur semua area TKP untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” kata Dimpos.

Ia berharap hasil pemeriksaan dan pengukuran di lokasi dapat disandingkan dengan keterangan para saksi dalam BAP. Dengan demikian, penyidik dapat menilai kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perubahan CCTV

Selain prarekonstruksi, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dimpos mengaku memperoleh informasi dari kliennya bahwa sehari setelah kejadian terdapat CCTV di depan rumah Vandy dan sejumlah kamera lain di sekitar TKP yang diduga mengalami perubahan atau diutak-atik.

“Ada hal juga yang mencurigakan bagi kami sebagai kuasa hukum. Ini insting dari kami sebagai penegak hukum langsung bekerja. Menurut pengakuan klien kami, sehari setelah kejadian CCTV ini (di depan rumah Vandy) dan CCTV yang lain berdekatan dengan TKP ada yang kami tidak tahu apa yang dia lakukan. Ada bukti fotonya, CCTV ini ada yang diutak-atik,” ujar Dimpos.

Ia mengatakan rekaman CCTV berpotensi menjadi salah satu sumber informasi untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, menurut dia, keberadaan kamera, sistem penyimpanan, dan rekaman yang tersedia perlu ditelusuri.

“CCTV itu kan dipasang tentu ada gunanya. Disambungnya ke mana, nanti bisa dilihat di data center-nya apa saja hasil rekamannya. Sehingga ini hal yang mencurigakan. Kalau tidak ada apa-apa, tidak ada yang ditutup-tutupi, untuk apa CCTV itu diutak-atik?” katanya.

Dimpos meminta penyidik mendalami informasi tersebut untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan terhadap perangkat atau rekaman CCTV. Ia juga berharap pihak-pihak yang mengetahui persoalan itu dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, dugaan perubahan CCTV tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Dimpos juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia menyoroti proses penanganan perkara di Polsek Metro Penjaringan sejak laporan dibuat, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

“Tadinya laporan ini kan Pasal 351, penganiayaan. Apa yang sudah dikerjakan oleh Polsek Penjaringan selama satu tahun? Apa yang sudah diperiksa, siapa yang sudah dipanggil, kemudian alat yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan itu sudah diperiksa atau disita?” ujarnya.

Menurut Dimpos, kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut serta orang yang mengemudikannya perlu diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan agar rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh.

“Seharusnya barang atau alat bukti seperti mobil, siapa yang mengemudi harus disita dan diperiksa, supaya komprehensif pemeriksaan itu,” katanya.

Ia berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, baik untuk melanjutkan perkara sesuai ketentuan hukum maupun mengambil keputusan lain berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Jangan lagi lewat dari enam bulan, segera ditetapkan tersangkanya kalau memang ada tersangkanya. Kalau tidak ada, ya ditutup saja kasus ini supaya ada kepastian hukum,” ujar Dimpos.

Vandy Mengaku Belum Mendapat Kejelasan

Vandy Kesuma mengatakan dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang dibuatnya sejak lebih dari satu tahun lalu.

“Selama setahun laporan saya, tidak pernah ada tindak lanjut seperti apa dari pihak kepolisian. Harusnya pihak kepolisian memberikan surat panggilan, tapi tidak ada sama sekali. Kasus ini menurut saya seperti dipetieskan,” ujar Vandy.

Ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan menindaklanjuti setiap bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, kondisi TKP, kendaraan yang diduga terlibat, serta rekaman CCTV.

Menurut Vandy, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar perkara yang dilaporkannya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun penyidik Polsek Metro Penjaringan terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan pihak Vandy. Redaksi membuka ruang bagi pihak terlapor dan kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan kembali nomor laporan, tanggal kejadian, dan dasar hukum yang digunakan. Karena peristiwa terjadi pada Februari 2025, penyebutan Pasal 351 KUHP perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian. Pernyataan mengenai CCTV dan dugaan tidak adanya tindak lanjut sebaiknya tetap diatribusikan kepada pihak yang menyampaikan, bukan ditulis sebagai fakta yang telah terbukti.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Soroti CCTV dan Proses Penyidikan