KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN PBI-JKN


OPINI KEBIJAKAN PUBLIK  |  13 Oktober 2026

PENULIS: Chazali H. Situmorang (CHS) 

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Negara kesejahteraan tidak diukur dari banyaknya program yang diumumkan, melainkan dari perlindungan nyata bagi warga miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, dan keluarga rentan.

Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, saya memandang perlu mengevaluasi apakah Kementerian Sosial tetap memprioritaskan mandat konstitusionalnya atau semakin terserap dalam penugasan khusus di bidang pendidikan dan pengelolaan data kesehatan.

Sekolah Rakyat dan pembenahan data penerima bantuan mungkin mempunyai tujuan baik, tetapi tidak boleh mengaburkan fungsi dasar kesejahteraan sosial. Pertanyaannya bukan sekadar program itu berjalan, melainkan apakah rakyat sungguh menjadi lebih sejahtera.

Mandat konstitusi lebih luas daripada bantuan social*

Pembukaan UUD 1945 menempatkan “memajukan kesejahteraan umum” sebagai tujuan negara. Pasal 34 memerintahkan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, serta penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ini bukan sekadar dasar moral, tetapi mandat penyelenggaraan pemerintahan yang harus diwujudkan secara terukur.

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 6, memerinci empat jalur penyelenggaraan: rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memperkuat mandat pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan kemiskinan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Perpres Nomor 162 Tahun 2024 kemudian menegaskan tugas Kemensos dalam urusan sosial, termasuk keempat bidang tersebut serta penetapan kriteria dan data kelompok miskin/rentan.

Karena itu, menurut saya, keberhasilan Kemensos harus dibaca dari mutu penanganan kemiskinan struktural, keberlanjutan rehabilitasi sosial, cakupan perlindungan terhadap kerentanan sepanjang daur hidup, dan kemampuan keluarga penerima bantuan untuk mandiri.

Menyalurkan bantuan penting; membangun kapasitas ekonomi dan memutus reproduksi kemiskinan jauh lebih penting. Keduanya tidak dapat saling menggantikan.

Dua tahun: program inti berjalan, tetapi orientasi harus dipersoalkan*

Tidak benar bila dikatakan Kemensos telah meninggalkan seluruh tugas pokoknya. PKH, Program Sembako, ATENSI, bantuan permakanan, dan berbagai layanan sosial masih tercantum dalam kebijakan anggaran.

Nota Keuangan RAPBN 2026 mencantumkan sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako sekitar 18,3 juta keluarga, ATENSI 75,3 ribu orang, permakanan 8 ribu penyandang disabilitas dan 12 ribu lansia. Angka ini merupakan sasaran perencanaan, bukan bukti bahwa semua manfaat telah terealisasi.

Namun, keberadaan program bukan jaminan keberhasilan. Pertanyaan strategisnya justru menyangkut kualitas data sasaran, keluhan warga yang tidak menerima haknya, ketepatan besaran bantuan terhadap biaya hidup, integrasi bansos dengan pelatihan dan pekerjaan, serta konsistensi pendampingan pascagraduasi. Apabila ukuran keberhasilan berhenti pada jumlah penerima dan persentase penyerapan, birokrasi akan terjebak pada administrasi distribusi, bukan transformasi kesejahteraan.

Potret kinerja Oktober 2024–Oktober 2026: serapan tinggi, hasil sosial belum cukup teruji

Menilai dua tahun kerja Kemensos harus adil sekaligus ketat. Saya tidak mengabaikan kenyataan bahwa fungsi bantuan sosial tetap bergerak dalam skala besar. Namun evaluasi perlu memisahkan empat tingkat kinerja: input (anggaran), output (bantuan tersalur), outcome (perubahan kesejahteraan keluarga), dan dampak (pengurangan kemiskinan yang berkelanjutan).

Keberhasilan pada tingkat pertama dan kedua tidak otomatis membuktikan keberhasilan pada tingkat ketiga dan keempat.

Pada rapat kerja Komisi VIII DPR tanggal 27 Januari 2026, dilaporkan realisasi anggaran Kemensos tahun 2025 sebesar Rp109,77 triliun, setara 97,33% dari pagu Rp112,78 triliun.

Ini menggambarkan kapasitas eksekusi fiskal, tetapi bukan ukuran tunggal keberhasilan. Untuk 2026, pagu yang dibahas sebesar Rp84,44 triliun, dengan anggaran yang dapat digunakan sekitar Rp83,77 triliun sesudah realokasi Rp665,06 miliar. Perbandingan antartahun harus memperhatikan perubahan cakupan dan komposisi program; penurunan pagu tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai pemangkasan manfaat dengan besaran identik.

Skala penyaluran juga nyata.

Kementerian Keuangan mencatat bantuan sembako mencapai Rp20,26 triliun bagi sekitar 18,2 juta keluarga penerima manfaat hingga 9 Juli 2025, atau 97,22% dari target yang dilaporkan pada saat itu.

Dalam keterangan Sekretariat Negara tanggal 7 Agustus 2026, sasaran triwulan III tercatat 18.258.834 keluarga untuk sembako dan 10.001.753 keluarga untuk PKH; penyaluran hingga saat konferensi pers telah menjangkau lebih dari 12 juta dan 7 juta keluarga. Angka sasaran dan realisasi penyaluran tidak boleh dicampur, demikian pula penerima kedua program tidak boleh dijumlahkan sebagai keluarga unik karena terdapat tumpang tindih.

Dari sisi penurunan kemiskinan, BPS melaporkan tingkat kemiskinan Maret 2025 sebesar 8,47% dan Maret 2026 sebesar 8,07%, dengan 22,93 juta orang masih berada di bawah garis kemiskinan nasional pada Maret 2026. Penurunan ini patut dicatat, tetapi tidak dapat diatribusikan hanya kepada Kemensos: pertumbuhan ekonomi, harga pangan, ketenagakerjaan, transfer pemerintah lain, dan kondisi rumah tangga ikut memengaruhinya. Tingkat kemiskinan perdesaan masih 10,67%, dibandingkan 6,34% di perkotaan.

Angka agregat nasional karena itu perlu dilengkapi evaluasi kelompok yang paling tertinggal.

Ukuran yang lebih menuntut adalah kemandirian. Pada Oktober 2025 Menteri Sosial menyebut sekitar 77.000 keluarga PKH telah graduasi dan menetapkan target lebih dari 300.000 keluarga pada 2026. Akan tetapi, graduasi administratif tidak selalu berarti pendapatan keluarga telah stabil; keluarga bisa keluar karena perubahan desil, data, atau kriteria.

Kemensos perlu membuka pemisahan antara graduasi sejahtera mandiri, perubahan status administratif, dan keluar program karena sebab lain, disertai pemantauan 6–12 bulan setelah bantuan berakhir. Tanpa itu, angka graduasi bisa tampak baik sementara risiko kembali miskin tetap tinggi.

Kualitas pelaksanaan justru terlihat pada kasus yang gagal dilayani. Kemensos pada 18 Juni 2025 mengakui 1.323.459 keluarga penerima manfaat mengalami gagal salur bantuan, sementara proses pemadanan data dan pembetulan rekening berlangsung. Pada 2026, penyaluran juga disertai verifikasi ulang dan penangguhan terhadap penerima yang terindikasi bermasalah berdasarkan pemadanan data. Pemadanan merupakan alat deteksi awal, bukan pembuktian final atas perilaku atau ketidaklayakan seseorang.

Di sinilah kualitas tata kelola diuji: apakah ada pemberitahuan, verifikasi individual, kanal sanggah yang efektif, tenggat penyelesaian, serta pemulihan manfaat yang cepat?

Ukuran kinerja Kemensos seharusnya mencakup ketepatan sasaran, penurunan kerentanan, graduasi yang berkelanjutan, efektivitas rehabilitasi sosial, serta penyelesaian aduan warga. Serapan anggaran yang tinggi dan besarnya bantuan tersalur hanya menggambarkan input dan output; keduanya belum membuktikan hasil sosial yang nyata. Pemerintah perlu mengumumkan indikator outcome dan dampak secara terukur, bukan sekadar memperbanyak kegiatan seremonial.

Sekolah Rakyat: kebijakan afirmatif yang sah, tetapi pilihan pengampunya patut diuji

Saya mendukung prinsip bahwa anak keluarga sangat miskin berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa hambatan biaya. Sekolah Rakyat dapat menjadi jalan afirmatif, terutama bagi anak yang berisiko putus sekolah dan memerlukan dukungan pengasuhan, gizi, asrama, serta perlindungan sosial.

Hingga April 2026, pemerintah melaporkan hampir 15.000 siswa di 166 lokasi dan lebih dari 2.500 pendidik serta tenaga kependidikan. Itu capaian awal yang konkret, meskipun masih terlalu dini untuk membuktikan efek antargenerasi terhadap kemiskinan.

Namun pertanyaan kelembagaan tetap sah: mengapa Kemensos menjadi pengampu pendirian dan operasional satuan pendidikan formal yang secara keahlian dan tata kelola lebih dekat dengan Kemendikdasmen?

Penugasan lintas sektor dapat ditempuh melalui landasan hukum, termasuk Perpres Nomor 120 Tahun 2025, tetapi risiko duplikasi guru, kurikulum, pengawasan, anggaran dan aset harus dievaluasi. Pendidikan afirmatif tidak identik dengan kewajiban membangun lembaga pendidikan paralel. Kerja sama antarkementerian harus jelas siapa pemilik proses dan siapa yang mempertanggungjawabkan hasil belajar.

Dengan kerangka tersebut, menyatakan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat oleh Kemensos dengan sendirinya melanggar hukum adalah tidak akurat.

Problem yang layak dipersoalkan justru desain tata kelolanya: pembagian akuntabilitas hasil belajar, standar mutu dan akreditasi, pengelolaan guru, pembiayaan per siswa, keselamatan anak di asrama, kesinambungan jenjang pendidikan, serta biaya peluang terhadap pekerjaan sosial yang lain. Legalitas penugasan bukan sinonim dari ketepatan kelembagaan atau efisiensi publik.

Menurut saya, Kemensos idealnya memimpin seleksi keluarga sasaran berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, asesmen kebutuhan anak, intervensi keluarga, pendampingan sosial, dan perlindungan anak; sedangkan kewenangan akademik dan pembinaan mutu pendidikan harus secara tegas dipimpin Kemendikdasmen.

Bahkan bila status institusi Sekolah Rakyat tetap berada di Kemensos, kontrak kinerja lintas kementerian dan audit kewenangan wajib diperjelas. Jangan sampai kebijakan “mengentaskan kemiskinan melalui sekolah” justru melahirkan birokrasi pendidikan paralel yang mahal dan sulit diawasi.

Postur anggaran: jangan mencampur angka lintas kementerian dengan pagu Kemensos

Di sinilah perdebatan wajib disiplin secara fiskal. Nota Keuangan RAPBN 2026 dan paparan Kementerian Keuangan menyebut alokasi Sekolah Rakyat Rp24,9 triliun: Rp20 triliun untuk pembangunan 200 lokasi dan Rp4,9 triliun untuk operasional. Angka tersebut adalah total program lintas kementerian, bukan seluruhnya belanja Kemensos. Pada 2025, rencana tahap awal Sekolah Rakyat sebesar Rp1,764 triliun terdiri atas belanja operasional Kemensos Rp1,194 triliun dan belanja fisik Kementerian PU Rp570 miliar. Karena itu, menyimpulkan Rp24,9 triliun diambil seluruhnya dari bansos Kemensos adalah keliru.

Dalam pembahasan DPR Januari 2026, Komisi VIII menyebut pagu Kemensos 2025 Rp112,78 triliun dengan realisasi Rp109,77 triliun atau 97,33 persen. Untuk 2026 disebut total alokasi Rp84,44 triliun, dengan anggaran yang dapat digunakan Rp83,77 triliun setelah realokasi sekitar Rp665,06 miliar untuk prioritas direktif Presiden. Angka-angka ini mempunyai status dan titik waktu berbeda dari pagu indikatif 2026 Rp76,04 triliun yang pernah dianalisis DPR pada tahap perencanaan. Semuanya tidak boleh diperlakukan sebagai satu angka final yang identik.

Transparansi anggaran memerlukan pemisahan yang terang antara belanja Sekolah Rakyat di berbagai kementerian, belanja operasional Kemensos, serta anggaran bantuan dan rehabilitasi sosial. DPR perlu meminta matriks program, sumber pembiayaan, realisasi, jumlah penerima, biaya per anak, dan biaya peluang terhadap layanan sosial yang telah ada. Angka pagu besar tidak boleh digunakan tanpa menjelaskan batas cakupannya.

DTKS, DTSEN, dan PBI-JKN: pembenahan data tidak boleh mengorbankan hak berobat

Di tengah perhatian besar pada Sekolah Rakyat, terdapat persoalan lain yang justru menyentuh langsung mandat konstitusi: akurasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JKN). Basis sasaran yang sebelumnya bertumpu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemudian diintegrasikan bersama Regsosek dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Integrasi merupakan langkah penting untuk mengurangi duplikasi dan salah sasaran. Namun, perubahan basis data bukan sertifikat otomatis bahwa setiap keputusan menghapus peserta sudah benar. Ada perbedaan besar antara tidak ditemukan dalam sistem data, masuk desil tertentu berdasarkan model statistik, dan terbukti telah mampu membayar iuran sendiri.

Pada 18 Juni 2025 Kemensos mengumumkan 7.397.277 peserta PBI-JKN dinonaktifkan: 5.090.334 tidak tercatat dalam DTSEN dan 2.306.943 ditempatkan pada desil 6–10 berdasarkan pemadanan serta uji petik lapangan. Pemerintah menyatakan kuota nasional sekitar 96,8 juta penerima tetap dipertahankan dengan mengganti peserta yang keluar menggunakan penerima yang dinilai lebih berhak. Pada Februari 2026, pemerintah kembali mengonfirmasi penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI, disertai mekanisme reaktivasi; per 26 Februari dilaporkan 106.153 reaktivasi otomatis dan 44.500 melalui jalur reguler, meskipun tidak seluruh jalur reguler kembali menjadi PBI pusat.

Angka 2025 dan 2026 merupakan episode pembaruan data berbeda: angka itu tidak boleh dijumlahkan dan diperlakukan sebagai jumlah orang unik tanpa rekonsiliasi identitas.

Pertanyaan krusial saya adalah apakah verifikasi dan validasi per orang telah memadai sebelum penonaktifan PBI-JKN, atau warga baru diberi ruang sanggah setelah hak berobat terputus? Perubahan status ekonomi dalam data tidak selalu mencerminkan kondisi riil keluarga, terutama saat sakit, kehilangan pekerjaan atau hidup dengan disabilitas. Negara wajib menyediakan pemberitahuan, verifikasi lapangan, kanal koreksi, dan pemulihan kepesertaan cepat.

Kendati demikian, harus diakui bahwa pembaruan data membawa kemajuan. BPS menyatakan DTSEN Versi 3, per 10 Juli 2026, memuat sekitar 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. BPS juga mengumumkan perbaikan penargetan dalam DTSEN Volume 2 pada April 2026, termasuk indikator kesalahan inklusi sekitar 0,06 persen menurut pengukurannya.

Angka tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh keputusan penonaktifan PBI akurat: definisi indikator, populasi yang diuji, kesalahan eksklusi, dan hasil audit kasus per kasus harus dibuka secara terpisah. Sistem data yang baik harus dapat menjelaskan bukan hanya siapa yang dinilai layak, melainkan juga siapa yang keliru dikeluarkan dan berapa lama pemulihannya.

Secara prosedural, Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 Januari 2026 mengatur perubahan data peserta PBI-JKN, termasuk penghapusan, penggantian, penambahan, dan perbaikan administrasi. Data diperbarui melalui mekanisme Kementerian Sosial dan penetapan dilakukan setiap bulan.

Masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data melalui Cek Bansos, operator desa/kelurahan dengan SIKS-NG, serta kanal DTSEN BPS; untuk reaktivasi kebutuhan pengobatan terdapat persyaratan dokumen layanan kesehatan. Rangkaian ini perlu diuji dari sisi kemudahan akses, notifikasi sebelum status berubah, kepastian batas waktu keputusan, hak mengajukan keberatan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan selama sengketa data.

Dalam pembenahan data ada dua risiko: inclusion error, ketika orang yang tidak berhak menerima subsidi, dan exclusion error, ketika yang berhak justru tersingkir. Untuk PBI-JKN, kesalahan eksklusi dapat berdampak langsung pada akses pengobatan. Maka diperlukan audit kesalahan data, publikasi jumlah nonaktif dan aktif kembali menurut wilayah, tenggat reaktivasi yang terukur, serta perlindungan sementara terhadap pasien rentan. Kinerja tidak boleh diukur dari banyaknya nama yang dihapus, tetapi dari seberapa akurat data dan seberapa terjamin keberlanjutan layanan.

Dua arena kebijakan tersebut—Sekolah Rakyat dan PBI-JKN—memperlihatkan perbedaan mendasar antara memperluas program dan menjamin hak. Pendidikan bagi anak miskin perlu didukung, sementara perubahan data subsidi kesehatan perlu dikawal sampai orang yang berhak benar-benar tetap terlindungi. Karena itu, pemeriksaan kepatuhan hukum harus diikuti audit atas hasil pelayanan, bukan berhenti pada kelengkapan dokumen administratif.

Apakah terjadi penyimpangan hukum? Bedakan kritik kebijakan dari putusan pelanggaran

Secara hukum, penugasan lintas kementerian tidak otomatis melanggar peraturan apabila memiliki dasar hukum dan penganggaran yang sah. Namun, harus diaudit keselarasan pelaksanaan Sekolah Rakyat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional; pembinaan akademik dan perlindungan anak; kecocokan penggunaan anggaran dengan DIPA; pengadaan dan pemanfaatan aset; serta potensi duplikasi dengan sekolah reguler. Demikian juga keputusan perubahan data PBI-JKN wajib dapat ditelusuri dan diuji prosedurnya.

Saya tidak menemukan dasar yang cukup dari sumber terbuka yang ditelaah untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran anggaran atau penyalahgunaan wewenang tertentu. Kesimpulan semacam itu memerlukan telaah norma yang lebih rinci, dokumen DIPA dan pengadaan, serta temuan pemeriksaan yang berwenang. Justru karena itulah audit kinerja dan audit kepatuhan harus dipercepat, bukan diganti dengan saling memuji ataupun tuduhan tanpa bukti.

Birokrasi: loyalitas bukan berarti berhenti berpikir

Bagaimana seharusnya sikap pejabat birokrat ketika penugasan Presiden melebar melampaui tugas kesehariannya? Jawabannya bukan pembangkangan, juga bukan kepatuhan membabi buta. Menteri dan pejabat senior wajib menyampaikan policy advice tertulis: apa dasar hukumnya, siapa yang paling kompeten mengerjakannya, apa biaya serta risiko fiskalnya, bagaimana hubungan dengan tugas inti, dan alternatif yang paling efektif.

ASN harus menjalankan perintah yang sah sekaligus menjaga profesionalitas, integritas, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara.

Loyalitas birokrasi bukan sekadar menyetujui semua perintah. Menteri dan pejabat publik wajib berani memberi pertimbangan tertulis mengenai kewenangan, biaya, risiko dan alternatif kebijakan. Budaya “asal Bapak senang” akan melemahkan pengawasan dan mengalihkan fokus dari warga rentan. Loyalitas konstitusional justru menuntut nasihat yang jujur kepada Presiden.

Agenda koreksi tiga tahun tersisa: dari proyek unggulan menuju sistem kesejahteraan

Pertama, lakukan evaluasi independen portofolio Kemensos pada 2027: PKH, sembako, ATENSI, layanan disabilitas dan lansia, rehabilitasi, pemberdayaan, penanganan bencana, dan Sekolah Rakyat. DPR harus memperoleh ukuran manfaat, mutu, biaya per hasil, serta temuan lapangan.

Kedua, integrasikan DTSEN dengan verifikasi daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, dan bantuan produktif. Graduasi tidak boleh didefinisikan sebagai penghapusan nama, melainkan kemampuan keluarga mandiri secara berkelanjutan. Selama keberatan status PBI-JKN diperiksa, kebutuhan pengobatan kelompok rentan harus tetap terlindungi.

Ketiga, evaluasi perluasan Sekolah Rakyat berdasarkan biaya per anak, mutu belajar, keselamatan, keberlanjutan pendidikan, dan dampaknya pada keluarga. Bandingkan secara terbuka efektivitas sekolah baru dengan penguatan sekolah negeri yang sudah berdiri dan dukungan sosial kepada anak miskin.

Keempat, lindungi pembiayaan fungsi inti rehabilitasi, perlindungan dan pemberdayaan sosial. Setiap penugasan khusus wajib disertai analisis biaya peluang, pembagian kewenangan, dan audit kinerja.

Kelima, jadikan 2028–2029 masa pembuktian dampak: kemiskinan turun, keluarga makin mandiri, anak miskin bertahan di sekolah, serta lansia dan penyandang disabilitas menerima layanan bermartabat. Setiap target perlu baseline, penanggung jawab dan sumber verifikasi yang terbuka.

Penutup: Presiden perlu dilayani dengan kebenaran, rakyat dengan hasil

Setelah dua tahun, menurut saya Kemensos menghadapi tiga ujian sekaligus: menjaga layanan kesejahteraan sosial yang menjadi mandat intinya, memastikan Sekolah Rakyat memperluas kesempatan pendidikan tanpa tumpang tindih kewenangan, dan membenahi DTSEN tanpa memutus hak layanan kesehatan warga miskin melalui PBI-JKN. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah proyek atau peserta yang dikeluarkan dari daftar, melainkan berkurangnya kerentanan dan makin mudahnya rakyat mengakses hak dasar.

Tiga tahun berikutnya harus menjadi masa koreksi: menguatkan mandat inti Kemensos, membenahi akurasi dan prosedur DTSEN, memastikan PBI-JKN tidak memutus akses berobat, serta menempatkan Sekolah Rakyat dalam tata kelola pendidikan yang transparan. Presiden membutuhkan pembantu yang berani menyampaikan kebenaran, bukan sekadar melaksanakan instruksi tanpa kritik. Ukuran keberhasilan harus berpindah dari proyek dan angka penyerapan menuju perbaikan kehidupan warga.

Bagi saya, loyalitas terbaik kepada Presiden Prabowo adalah menjaga agar Asta Cita sungguh-sungguh menghadirkan kesejahteraan sosial yang nyata. Dan loyalitas tertinggi pejabat negara tetaplah kepada UUD 1945 dan rakyat Indonesia.

Catatan data dan rujukan utama (diakses 13 Oktober 2026)

1. UUD NRI Tahun 1945, Pembukaan dan Pasal 34; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama Pasal 6; UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

2. Perpres No. 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial — https://peraturan.bpk.go.id/Details/306711/perpres-no-162-tahun-2024

3. Perpres No. 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat — https://peraturan.go.id/id/perpres-no-120-tahun-2025

4. Kementerian Keuangan, Anggaran Pendidikan 2026, 21 Agustus 2025 (rincian Rp24,9 T Sekolah Rakyat) — https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Anggaran-Pendidikan-2026-Sebesar-Rp757%2C8-Triliun

5. Komisi VIII DPR RI, rapat evaluasi Kemensos, 27–28 Januari 2026 (pagu/realisasi 2025; alokasi 2026) — https://emedia.dpr.go.id/news/2026/01/28/komisi-viii-tekankan-ketepatan-bansos-dan-optimalisasi-dtsen-2026

6. BPS, Kemiskinan Maret 2026, rilis 5 Agustus 2026 — https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2594/persentase-penduduk

7. Kemensos, 18 Juni 2025, 7.397.277 peserta PBI-JKN dinonaktifkan dan rincian alasan — https://kemensos.go.id/berita-terkini/sekretariat-jenderal/7%2C39-Juta-Peserta-PBI-JKN-Dinonaktifkan%2C-Gus-Ipul%3A-Diganti-Warga-Tak-Mampu-Sesuai-DTSEN

8. Portal Indonesia.go.id, 26 Februari 2026, mekanisme dan angka reaktivasi PBI-JKN — https://indonesia.go.id/informasi/layanan/detail/kemensos-beri-panduan-teknis-reaktivasi-pbi-jk

9. Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/344537/permensos-no-3-tahun-2026

10. BPS, 22 Agustus 2026, DTSEN Versi 3 dan kanal usul/sanggah — https://www.bps.go.id/en/news/2026/08/22/938/dtsen-jadi-rujukan-bersama--bps-jelaskan-arti-desil.html-1 (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN
  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN
  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN
  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN
  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN
  • KEMENSOS, DUA TAHUN MANDAT KONSTITUSI: KESEJAHTERAAN SOSIAL, SEKOLA RAKYAT, DTKS-DTSEN, DAN  PBI-JKN