Lahan SDN 108/105 Kuala Tungkal Dipersoalkan, Ahli Waris Desak Pemkab Buka Hasil Pengukuran
TANJABBAR, Wartapembaruan.co.id – Dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal, kembali mencuat. Sebidang tanah sekitar 184 meter persegi yang kini berada di area SD Negeri 108/105 Kuala Tungkal diklaim pihak ahli waris sebagai tanah milik keluarga.
Melalui kuasanya, Windi, ahli waris menunjukkan Buku Tanah Hak Milik yang disebut diterbitkan BPN sebagai dasar klaim kepemilikan. Sementara di lokasi berdiri bangunan sekolah dua tingkat dan terdapat papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat.”
Persoalan semakin menjadi sorotan karena ploting dan pengukuran disebut telah dilakukan pada 28 Juli 2026 bersama dinas terkait dan BPN. Namun hingga 8 Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima hasil pengukuran tersebut secara resmi.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang milik Pemkab, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau hasil pengukuran menyatakan milik ahli waris, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan,” ujar Windi.
Ahli waris mendesak Pemkab Tanjab Barat dan BPN segera membuka hasil ploting, data pertanahan serta batas fisik lahan. Mereka menilai hasil pengukuran penting untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut.
Jika hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya tanah milik ahli waris yang digunakan untuk pembangunan sekolah, mereka meminta penyelesaian melalui mekanisme administrasi maupun hukum.
Sebaliknya, jika tanah tersebut merupakan aset Pemkab, pihak ahli waris meminta dokumen dan dasar penguasaan pemerintah daerah diperlihatkan secara terang.
Ahli waris menyatakan masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Namun jika tidak ada kepastian, mereka membuka opsi menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Tanjab Barat dan BPN belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pengukuran 28 Juli 2026 maupun status lahan tersebut.