Legitimasi Religius Jadi Topeng Kekuasaan? Dugaan Penjarahan Uang Rakyat Disorot
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Simbol agama dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk berlindung dari hukum. Ketika uang rakyat diduga dijarah melalui praktik melawan hukum, jabatan dan legitimasi religius justru menjadi ironi di tengah tuntutan keadilan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam tulisan Jamhuri bertajuk “Legitimasi Religius—Topeng Munafik Kekuasaan”, yang menyinggung penanganan perkara tindak pidana khusus oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Jamhuri menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak dari lingkungan eksekutif maupun legislatif yang disinyalir memiliki perbedaan latar belakang sosial, tetapi diduga terhubung dalam praktik yang merugikan keuangan rakyat.
Menurutnya, mengungkap dugaan kejahatan yang melibatkan pemegang kekuasaan bukan perkara mudah. Penyidik dituntut bekerja berdasarkan alat bukti, norma hukum, serta prinsip pembuktian yang sah agar perkara tidak berhenti pada dugaan dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Jabatan Bukan Perisai, Pengadilan Jadi Penentu
Penegakan hukum, kata Jamhuri, harus berjalan tanpa pandang bulu. Simbol religius, kedudukan politik, maupun pengaruh sosial tidak boleh menghalangi pengungkapan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kini, harapan publik tertuju pada proses hukum yang transparan, profesional, dan berani mengungkap fakta. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, bukan narasi kekuasaan atau simbol kesalehan yang menentukan kebenaran, melainkan fakta, alat bukti, dan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab keadilan tidak boleh tunduk pada jabatan, dan uang rakyat tidak boleh menjadi bancakan siapa pun.