Pemakzulan Gibran dan Tanggung Jawab Ketua Umum Partai
Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS) / Pemerhati Kebijakan Publik
Opini | 14 Oktober 2026
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Desakan pemakzulan Gibran harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik. Saya menilai, dalam struktur politik kita, sikap merekalah yang sangat menentukan apakah fraksi di DPR bersedia membuka proses atau memilih menutupnya. Karena itu, masyarakat sipil tidak seharusnya terus menghabiskan tenaga berbondong-bondong mendatangi fraksi tanpa menagih keputusan pimpinan partainya. Para ketua umum harus tampil, menyatakan sikap, dan memikul tanggung jawab politik atas tindakan maupun sikap diam partai yang mereka pimpin.
Kedatangan masyarakat ke DPR memang dapat membawa persoalan ke ruang publik. Namun penerimaan delegasi, penyerahan berkas, dan pernyataan akan menampung aspirasi belum merupakan keputusan untuk bertindak. Jika arah partai tetap menolak pemeriksaan, seluruh kegiatan itu dapat berhenti sebagai acara penerimaan tamu. Tidak ada gunanya berbondong-bondong mendatangi fraksi apabila hasil akhirnya hanya janji meneruskan aspirasi kepada pimpinan. Pimpinan yang ditunggu itu harus didatangi dan dimintai jawaban langsung.
Tesis ini merupakan penilaian politik tentang pengaruh pimpinan partai. Secara konstitusional, kewenangan pemakzulan tetap berada dalam rangkaian DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Ketua umum partai tidak dapat memberhentikan wakil presiden dengan keputusan partai. Namun pengaruh terhadap kesediaan fraksi menggunakan kewenangannya perlu dipertanggungjawabkan. Menjelaskan prosedur formal sambil mengabaikan pengaruh pimpinan partai membuat masyarakat hanya melihat sebagian persoalan.
Pasal 7A UUD 1945 membatasi dasar pemberhentian pada pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbuktinya keadaan tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusional. Desakan politik terhadap Gibran tidak dengan sendirinya berarti alasan pemakzulannya telah terbukti. Justru pemeriksaan yang sah diperlukan untuk menjawab persoalan itu. [1]
Pasal 7B mensyaratkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dalam paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga seluruh anggota DPR, untuk meminta pemeriksaan MK. Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul diteruskan kepada MPR. Keputusan pemberhentian di MPR memerlukan kehadiran sedikitnya tiga perempat seluruh anggotanya dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah pejabat bersangkutan diberi kesempatan menjelaskan. [1]
Besarnya dukungan yang diperlukan menjelaskan mengapa pernyataan seorang anggota DPR belum cukup. Kesediaan beberapa orang menerima tuntutan juga belum menjamin fraksinya bergerak. Proses memerlukan keputusan bersama dan dukungan lintas partai. Menurut saya, penggalangan dukungan sebesar itu sulit berlangsung apabila pimpinan partai sejak awal melarang atau menghindari pembahasannya. Di sinilah masyarakat perlu membaca hubungan antara anggota DPR, fraksi, dan pimpinan pusat partai secara lebih jernih.
Undang-Undang MD3 menempatkan fraksi sebagai pengelompokan anggota menurut konfigurasi partai hasil pemilu dan mewajibkan setiap anggota DPR menjadi anggota fraksi. Undang-undang ini juga mengatur pemberhentian antarwaktu atas usulan partai sesuai ketentuan hukum. Struktur tersebut memberikan partai pengaruh kelembagaan terhadap anggota parlemen. Kesimpulan saya tentang kuatnya pengaruh ketua umum bertolak dari hubungan ini; undang-undang sendiri tidak menyerahkan kewenangan pemakzulan kepada ketua umum. [2]
Pengaruh partai juga mempunyai batas hukum. Dalam penjelasan putusan mengenai pemberhentian antarwaktu, MK menegaskan bahwa kewenangan partai tidak boleh dijalankan sewenang-wenang atau melanggar hukum. Anggota yang mempersoalkan pemberhentiannya mempunyai jalur untuk mencari keadilan. Karena itu, mengakui kuatnya pengaruh pimpinan partai bukan berarti membenarkan hak seorang ketua umum mengendalikan wakil rakyat tanpa batas. [3]
Justru hubungan tersebut memperkuat alasan untuk menagih ketua umum. Jika pimpinan partai mempunyai pengaruh besar terhadap kadernya, pengaruh itu harus disertai keterbukaan kepada rakyat. Mereka tidak patut mengambil manfaat dari kekompakan fraksi, kemudian menyatakan seluruh persoalan merupakan urusan anggota DPR ketika masyarakat meminta pertanggungjawaban. Kekuasaan politik dan tanggung jawab publik harus berjalan bersama.
Saya menolak kebiasaan menjadikan anggota DPR sebagai satu-satunya alamat kemarahan. Anggota tetap mempunyai kewajiban menjalankan tugasnya, tetapi pimpinan partai juga harus menjelaskan arah yang diberikan kepada fraksi. Jika fraksi menolak membahas suatu tuntutan, publik perlu mengetahui apakah penolakan itu hasil penilaian terhadap bukti, keputusan organisasi, atau pertimbangan politik pimpinan. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat dipaksa menebak siapa sebenarnya yang mengambil keputusan.
Karena itu, pertanyaan kepada ketua umum harus dibuat terang. Apakah partainya bersedia memeriksa dasar tuntutan pemakzulan Gibran melalui kewenangan DPR? Apakah fraksinya diberi ruang untuk menilai dokumen dan mendengar pihak terkait? Jika partainya menolak, apa alasan hukum dan politik yang dapat dijelaskan kepada masyarakat? Jawaban atas pertanyaan itu lebih berguna daripada pernyataan umum bahwa aspirasi rakyat akan selalu diperhatikan.
Publik berhak membedakan penolakan yang mempunyai alasan dari penghindaran yang hanya menunggu perhatian masyarakat mereda. Ketua umum yang menilai tuntutan tidak mempunyai dasar harus berani menjelaskan kelemahan argumentasinya. Ketua umum yang menganggapnya layak diperiksa harus menunjukkan langkah partainya. Sikap menunggu tanpa penjelasan tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban yang memadai untuk persoalan jabatan publik sebesar wakil presiden.
Anggota DPR pun tidak memperoleh alasan untuk lepas tangan dari pembacaan ini. Pengaruh partai tidak menghapus tanggung jawab pribadi sebagai wakil rakyat. Mereka perlu menyampaikan aspirasi kepada pimpinan partai, meminta keputusan yang jelas, dan menjelaskan tindak lanjut kepada konstituen. Jika berbeda pendapat dengan arah partainya, mereka harus memperjuangkan pendapat itu melalui mekanisme yang tersedia. Menerima delegasi berulang kali tanpa pernah menjelaskan hasilnya hanya memperpanjang kebuntuan.
Masyarakat sipil perlu mengubah pusat desakannya. Datangi kantor pusat partai dan tuntut para ketua umum menyampaikan sikap secara terbuka. Istilah menggeruduk ketua umum, dalam pandangan saya, berarti menghadapkan mereka pada tuntutan publik melalui aksi damai, audiensi, dan forum terbuka. Desakan itu harus tertuju pada pertanggungjawaban jabatan politik mereka. Ketegasan gerakan terlihat dari kejelasan tuntutan serta ketekunan menagih jawaban.
Pernyataan bahwa tidak ada gunanya mendatangi fraksi harus dipahami sebagai kritik terhadap langkah yang berhenti di sana. Fraksi tetap penting karena proses formal berlangsung di parlemen. Akan tetapi, menjadikan fraksi satu-satunya tujuan sementara pimpinan partai tidak disentuh merupakan strategi yang tidak lengkap. Masyarakat menyerahkan tenaga kepada pihak yang mungkin masih menunggu keputusan dari atas. Yang harus diubah adalah pusat tuntutannya, agar pihak yang berpengaruh terhadap keputusan tidak terus berada di luar sorotan.
Ukuran kemajuan gerakan juga perlu berubah. Banyaknya orang yang datang, lamanya pertemuan, atau jumlah pemberitaan tidak otomatis menunjukkan kemajuan. Kemajuan terlihat ketika partai menyatakan keputusan, menerangkan alasan, dan mengarahkan fraksinya menindaklanjuti. Dengan ukuran itu, masyarakat dapat membedakan hasil politik dari kegiatan seremonial. Delegasi pulang membawa jawaban yang dapat diperiksa, bukan sekadar foto pertemuan dan harapan bahwa berkasnya akan dibaca.
Kekuatan tuntutan tetap bergantung pada mutu argumentasinya. Setiap persoalan yang diajukan harus mempunyai dokumen, kronologi, serta hubungan yang jelas dengan dasar konstitusional. Klaim yang belum teruji tidak perlu dibesar-besarkan menjadi kepastian. Kesalahan pada satu tuduhan dapat dipakai untuk menolak keseluruhan tuntutan. Gerakan yang tegas harus mampu mempertahankan setiap pernyataannya ketika diperiksa, termasuk ketika pihak yang dikritik memberikan bantahan.
Karena itu, desakan kepada ketua umum perlu membawa pertanyaan yang dapat mereka jawab secara konkret. Dokumen mana yang sudah diperiksa oleh partai? Apa kesimpulan awalnya? Bagian mana yang dianggap relevan atau tidak relevan dengan kewenangan DPR? Jika partai menyatakan persoalan sudah selesai, keputusan apa yang menjadi dasarnya? Pertanyaan seperti ini menyulitkan pimpinan partai mengakhiri pembicaraan hanya dengan seruan agar masyarakat menjaga suasana kondusif.
Alasan stabilitas juga harus diuji. Pemerintahan memerlukan kepastian untuk bekerja, tetapi kepastian yang sehat lahir dari penyelesaian persoalan secara sah. Membiarkan pertanyaan publik terus beredar tanpa jawaban dapat memperpanjang ketidakpercayaan. Menurut saya, pemeriksaan yang tertib justru menyediakan jalan untuk mengakhiri polemik dengan alasan yang dapat dinilai. Jika tuntutan tidak berdasar, jelaskan hasil pemeriksaannya. Jika dasar yang relevan ditemukan, jalankan kewenangan yang tersedia.
Partai pendukung pemerintahan tidak patut menganggap pemeriksaan sebagai tindakan yang otomatis merusak koalisi. Dukungan terhadap program pemerintah dapat berjalan bersama pengawasan terhadap pejabatnya. Koalisi yang sehat harus mampu menanggung pertanyaan sulit dan perbedaan sikap yang beralasan. Jika setiap kritik terhadap pejabat dianggap ancaman terhadap pemerintahan, ruang pengawasan akan menyempit karena kepentingan mempertahankan hubungan politik.
Saya juga tidak menerima alasan bahwa persoalan ini harus dikesampingkan karena pemerintah perlu berfokus pada ekonomi dan kesejahteraan. Rakyat membutuhkan pemerintah bekerja sekaligus membutuhkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pemimpinnya. Keduanya merupakan tuntutan yang sah. DPR mempunyai kewenangan dan perangkat untuk menjalankan pengawasan sambil mengerjakan tugas lainnya. Pimpinan partai harus menjelaskan pilihan sikapnya, bukan mempertentangkan pertanggungjawaban jabatan dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Partai yang berada di luar pemerintahan menghadapi kewajiban serupa. Pernyataan keras di media perlu diterjemahkan menjadi usulan yang dapat dinilai dalam forum DPR. Jika tuntutan pemakzulan dianggap serius, partai harus menunjukkan pekerjaan politik dan hukumnya. Publik tidak cukup disuguhi kecaman yang diulang tanpa tindak lanjut. Posisi di luar pemerintahan seharusnya memberi ruang untuk mengawasi lebih terbuka, sekaligus menuntut kesungguhan yang dapat diperiksa.
Dengan demikian, tanggung jawab harus ditagih kepada setiap partai yang mempunyai kursi di DPR. Partai pendukung dan partai di luar pemerintahan sama-sama perlu menyatakan sikap. Masyarakat kemudian menilai alasan serta konsistensi tindakan masing-masing. Pimpinan partai tidak harus mengambil keputusan yang sama, tetapi semuanya harus menjelaskan pilihan yang memengaruhi penggunaan kewenangan parlemen. Perbedaan sikap dapat diperdebatkan; penghindaran hanya membuat publik kehilangan kepastian.
Presiden Prabowo juga mempunyai tanggung jawab politik untuk menjaga ruang pemeriksaan yang sah. Saya mengharapkan Presiden menghormati pengawasan parlemen dan membiarkan pihak yang berwenang bekerja tanpa tekanan. Presiden tidak mempunyai kewenangan menggantikan rangkaian pemakzulan dengan keputusan pribadi. Namun sikapnya terhadap keterbukaan dan pemeriksaan dapat menunjukkan kesungguhan pemerintah menghormati batas kekuasaan. Pertanyaan tentang Gibran seharusnya dijawab melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua umum partai perlu memahami bahwa keputusan politik mereka meninggalkan catatan. Publik dapat membandingkan pernyataan hari ini dengan tindakan fraksi kemudian. Partai yang bersedia memeriksa akan dinilai berdasarkan kesungguhan dan mutu pemeriksaannya. Partai yang menolak akan dinilai berdasarkan alasan penolakannya. Diam pun dapat dinilai secara politik. Tidak ada alasan bagi pemegang pengaruh sebesar itu untuk menganggap sikapnya tidak mempunyai akibat bagi kepercayaan rakyat.
Penilaian masyarakat terhadap partai dapat diwujudkan melalui hak demokratisnya. Rakyat berhak mempertanyakan konsistensi partai, menyampaikan kritik terbuka, dan mempertimbangkan rekam jejak itu ketika menentukan pilihan politik. Partai membutuhkan dukungan masyarakat untuk memperoleh kewenangan. Maka masyarakat juga berhak meminta penjelasan tentang bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Hubungan ini tidak selesai pada hari pemungutan suara.
Namun menagih ketua umum tidak boleh berubah menjadi pemberian hak mutlak kepada mereka. Tujuan desakan justru membuka keputusan partai terhadap penilaian publik. Jika seluruh proses bergantung pada persetujuan pribadi seorang pemimpin tanpa musyawarah dan alasan yang terang, persoalan demokrasi internal partai juga harus dikritik. Pengaruh ketua umum perlu diarahkan untuk membuka pemeriksaan dan memastikan fraksi bekerja, sambil tetap menghormati kewenangan serta tanggung jawab setiap lembaga.
Pemakzulan Gibran harus dibicarakan sebagai persoalan pertanggungjawaban jabatan. Sikap menyukai atau tidak menyukai seseorang tidak cukup untuk menentukan hasilnya. Masyarakat dapat menuntut pemeriksaan secara keras, tetapi pemeriksaan tetap harus memberi ruang bagi bukti dan penjelasan. Dengan dasar ini, tuntutan mempunyai kekuatan yang lebih tahan lama daripada kemarahan sesaat. Ketua umum harus menjawab substansinya dan berhenti memperlakukan desakan publik semata-mata sebagai gangguan politik.
Saya ingin masyarakat sipil mengakhiri pola datang, Amenyerahkan berkas, menerima janji, lalu mengulang kedatangan yang sama tanpa kejelasan. Energi publik terlalu berharga untuk habis dalam proses yang tidak pernah mencapai pengambil keputusan. Fraksi harus terus dimintai tindak lanjut, tetapi ketua umum partai harus ditempatkan sebagai alamat utama tuntutan politik. Mereka perlu menjelaskan apa yang diputuskan dan bagaimana keputusan itu dijalankan oleh fraksinya.
Posisi saya tegas. Untuk membuka jalan pemeriksaan atas tuntutan pemakzulan Gibran, desakan harus sampai kepada para ketua umum partai. Datangi mereka secara damai, tuntut jawaban terbuka, dan nilai tindakan partainya. Proses konstitusional tetap dijalankan oleh DPR, MK, dan MPR. Para ketua umum harus mempertanggungjawabkan pengaruh politik mereka terhadap kesediaan proses itu berjalan. Mereka tidak patut terus menempatkan fraksi di depan publik sementara keputusan partainya dibiarkan tanpa penjelasan.
Rujukan
[1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan 7B. Naskah pada situs Mahkamah Konstitusi. Naskah UUD 1945
[2] UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, khususnya Pasal 82 dan Pasal 239. JDIH BPK. UU MD3
[3] Mahkamah Konstitusi, penjelasan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 mengenai pemberhentian antarwaktu anggota DPR, 27 November 2025. Penjelasan putusan MK. (Azwar)
