Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas


Jakarta Timur, Wartapembaruan.co.id
– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) menggelar Sosialisasi Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026), dibuka Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan dan diikuti 100 peserta.

Peserta terdiri atas pelaku usaha, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), pengusaha besar, serta para pendamping kewirausahaan dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.

Eka mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk pendampingan pemerintah kepada pelaku usaha agar memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, serta mampu menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.

“Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk pendampingan nyata kepada para pelaku usaha industri agar bisnis yang dijalankan memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, dan siap menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif,” kata Eka.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perizinan dan konversi KBLI penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan penguatan legalitas sekaligus pengembangan skala usaha.

Eka meminta para peserta mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi langsung dengan narasumber.

“Saya berpesan kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh dari awal hingga akhir. Manfaatkan kesempatan yang ada untuk berdiskusi dan menggali informasi seluas-luasnya dari narasumber, sehingga setiap kendala terkait perizinan maupun konversi KBLI dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur Andi Ahmad Refi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memiliki landasan hukum dan perizinan yang kuat.


“Harapan kami seluruh pelaku usaha di Kota Jakarta Timur tertib dalam hal perizinan dan legalitas. Kami tidak hanya mengajak pengusaha untuk mengembangkan usahanya, tetapi juga hadir untuk mendampingi agar mereka tertib perizinan dan legalisasi,” kata Andi.

Ia menegaskan, perizinan tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun usaha yang kuat dan berkelanjutan.

“Perizinan ini jangan dianggap sebagai beban, melainkan sebagai fondasi agar usaha menjadi lebih kokoh,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubkel Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta Laurensius Igonama turut memberikan penjelasan mengenai penerapan Konversi KBLI 2025 yang ditetapkan pada Juni 2026 dan berlaku secara nasional.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan nilai perizinan di atas Rp10 miliar melakukan proses perizinan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan melalui tahapan verifikasi.

Sementara untuk ketentuan konversi KBLI, pelaku usaha dengan KBLI 2020 dan setelahnya tidak perlu membuat izin baru. Adapun pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI sebelum 2020 wajib melakukan konversi ke KBLI 2025.

Selain sosialisasi regulasi, peserta juga mendapatkan pelatihan mengenai mekanisme pelaporan kegiatan usaha secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.

“Melalui sistem ini, para pelaku usaha yang telah menyelesaikan proses perizinan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara berkala setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun,” jelas Laurensius.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan KBLI semakin meningkat, sehingga mampu mendorong terciptanya iklim usaha dan investasi yang tertib, berkembang, serta berdaya saing di Jakarta Timur.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas
  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas
  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas
  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas
  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas
  • Pemkot Jaktim Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan dan Legalitas