Penanganan Kasus Jurnalistik di Rohul Masih Penyelidikan, Belum Naik Penyidikan
ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id – Penanganan laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu masih berlanjut.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026, Satreskrim Polres Rohul telah meminta keterangan lima orang dan merencanakan pemeriksaan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat kegiatan di Desa Koto Tandun, Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. SP2HP tersebut ditujukan kepada pelapor atas nama Budi Hartono.
Lima Saksi Diperiksa
Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah mewawancarai lima orang yakni Budi Hartono, Erwinsyah, Tukiran, M. Fadli Amanda, dan Aly Yusuf.
Selain itu, penyidik merencanakan pengiriman surat permintaan keterangan kepada ahli yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Rencana pemeriksaan ahli diharapkan membantu penyidik mengkaji peristiwa berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan ketentuan hukum yang relevan.
Hingga SP2HP diterbitkan, belum ada keterangan mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Kuasa Hukum Minta Transparan
Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, SH, MH mengapresiasi perkembangan yang disampaikan Polres Rohul.
"Kami mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan Polres Rokan Hulu. Kami berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi.
Ia berharap fakta, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan pendapat ahli didalami secara menyeluruh.
"Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun kami berharap seluruh fakta dan bukti didalami agar perkara ini menjadi terang secara hukum," tegasnya.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik sehingga perlu didalami berdasarkan kronologi, konteks kerja jurnalistik saat kejadian, serta keterangan semua pihak.
"Kami berharap rencana permintaan keterangan ahli dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyelidikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun kesimpulan sepihak," TVpungkasnya.
Hingga kini, tahapan selanjutnya masih menunggu tindak lanjut penyidik dan hasil pendalaman terhadap fakta yang telah dihimpun.
