Dr Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian Penetapan Tersangka dan Penahan Ayyup Rahman Pelaku TPKS Sudah Sangat Tepat Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Layak Di Apresiasi
MALANG, Wartapembaruan.co.id - Polri bersama Masyarakat , Polri Mengayomi ,melindungi dan melayani masyarakat dengan ikhlas , senyum ,sapa ,salam, bukan hanya lips service saja, inilah cerminan pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Dibawah arahan Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P .,S.I.K ,M.A , Penyidik Unit PPA Iptu Khusnul resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Ayyub Rahman terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual fisik.
Penetapan status tersangka dan tindakan penahanan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke-4) tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pihak pelapor, ARP.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban/pelapor, ARP, pada tanggal 18 September 2026 (No. LP/B/274/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kost Chesta, Jl. Bendungan Sigura-gura Kav. V, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor, 6 (enam) orang saksi, saksi ahli, serta saksi terlapor, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 September 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan ditemukannya peristiwa tindak pidana dengan bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Perbuatan seksual fisik dengan tujuan menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum).
Subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Perbuatan seksual fisik untuk merendahkan harkat dan martabat).
Saat ini, tersangka Ayyub Rahman telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Malang Kota. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim, maupun penyidik yang menjanjikan dapat membantu penanganan perkara dengan meminta imbalan imbalan uang atau barang
Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., menuturkan ," Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia diatur secara tegas untuk mendapatkan hukuman berat serta pemulihan bagi korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memposisikan kejahatan ini sebagai pelanggaran terhadap integritas tubuh dan hak asasi manusia.
• Tidak Dapat Diselesaikan di Luar Pengadilan: Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) di luar proses peradilan.
• Pemberatan Hukuman: Bagi pelaku yang memenuhi unsur pemberatan (seperti penyalahgunaan posisi atau relasi kuasa, dilakukan oleh pendidik, atau korbankorban anak), pidana dapat diperberat hingga penambahan sepertiga dari ancaman maksimal." Ujar Didi
Dukungan Kebijakan & Legislator: Berbagai unsur lembaga negara, Komnas Perempuan, serta anggota DPR/DPRD secara konsisten mendorong agar para predator seksual dan pelaku TPKS dijatuhi hukuman maksimal tanpa toleransi serta pendampingan penuh bagi korban.
Perlu mengganti frasa kekerasan menjadi ancaman ketakutan. Untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman berat .
(Redho Fitriyadi)