Dugaan Megakorupsi PT. Asuransi Bangun Askrida, MAKAR : Harus Ada Pertanggungjawaban Korporasi, Bukan Sekedar Menyerahkan Persoalan Kepada Aparat Penegak Hukum
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Presidium Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR) Lolo Tamba, menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Asuransi Bangun Askrida. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas perkara dugaan tindak pidana yang menjadi urusan aparat penegak hukum. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab korporasi yang harus dijelaskan secara langsung kepada masyarakat, khususnya mengenai pengelolaan keuangan, kebijakan investasi, pembagian dividen, pembayaran komisi, kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan, serta keputusan-keputusan strategis yang diambil oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan publikasi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, kondisi keuangan PT Asuransi Bangun Askrida menunjukkan perubahan angka yang sangat signifikan. Pada 2021 perusahaan tercatat memiliki aset sekitar Rp3,67 triliun, liabilitas Rp2,72 triliun, ekuitas Rp952,95 miliar, dan laba tahun berjalan Rp72,55 miliar. Pada 2022, aset meningkat menjadi Rp4,23 triliun dengan laba sekitar Rp95,78 miliar. Selanjutnya, pada 2023, aset tercatat mencapai Rp4,89 triliun dengan laba sekitar Rp116,14 miliar. Namun, data tahun 2024 pada publikasi yang sama mencatat aset sekitar Rp7,57 triliun, liabilitas mencapai Rp29,11 triliun, ekuitas negatif sekitar Rp21,53 triliun, serta kerugian tahun berjalan sekitar Rp5,65 triliun. Perubahan tersebut membutuhkan penjelasan resmi, termasuk rekonsiliasi dengan laporan keuangan perusahaan dan penjelasan mengenai dasar pencatatannya. Angka-angka tersebut merupakan data yang dipublikasikan pemerintah daerah dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti tindak pidana.
Selain persoalan kondisi keuangan, perhatian publik juga tertuju pada laporan Indonesian Audit Watch (IAW) yang diberitakan Monitor Indonesia pada 22 April dan 7 Juli 2024. Dalam pemberitaan tersebut, IAW menyampaikan dugaan distribusi komisi selama periode 2018–2022 dengan total sekitar Rp4,4 triliun. Rinciannya menurut klaim IAW adalah sekitar Rp849,72 miliar pada 2018, Rp819,75 miliar pada 2019, Rp718,28 miliar pada 2020, Rp941,59 miliar pada 2021, dan Rp1,075 triliun pada 2022. Pemberitaan tersebut juga menyebut dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. MAKAR menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pelapor dan diberitakan media, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Akan tetapi, besarnya nilai yang dipersoalkan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pembayaran, dasar pemberian komisi, pihak penerima, persetujuan manajemen, serta pertanggungjawaban atas setiap transaksi tersebut.
Tidak hanya itu, MAKAR juga menyoroti persoalan dugaan kewajiban keuangan PT Asuransi Bangun Askrida kepada sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen. Berdasarkan pemberitaan Monitor Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang mengutip informasi dari Indonesian Audit Watch (IAW), disebutkan bahwa terdapat kewajiban atau tunggakan yang dipersoalkan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,3 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen. Dalam pemberitaan lainnya, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus juga mempersoalkan dugaan tunggakan tersebut yang disebut belum diselesaikan sejak 2018 serta mempertanyakan pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Informasi tersebut menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan oleh jajaran manajemen PT Asuransi Bangun Askrida. Sebab, apabila benar terdapat kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang belum dibayarkan atau belum diselesaikan sebagaimana mestinya, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status kewajiban tersebut, dasar transaksi, jatuh tempo, mekanisme pembayaran, hingga alasan mengapa persoalan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. MAKAR juga mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat menjalankan kebijakan pembayaran komisi dalam jumlah triliunan rupiah, sementara pada saat bersamaan terdapat informasi mengenai kewajiban keuangan kepada lembaga perbankan yang nilainya mencapai Rp2,3 triliun.
Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya angka utang, melainkan menyangkut prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab manajemen dalam mengelola perusahaan. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, Direksi wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran dan langkah penyelesaiannya. Dewan Komisaris juga harus menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan terhadap kebijakan utang, pengelolaan likuiditas, pembayaran komisi, dan keputusan investasi perusahaan. Informasi mengenai Rp1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen harus dibuktikan melalui dokumen perjanjian, konfirmasi kreditur, serta rekonsiliasi laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
MAKAR juga menilai bahwa persoalan ini harus dilihat dari sudut pandang tata kelola perusahaan yang baik. PT Asuransi Bangun Askrida bukan entitas yang dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan para pemangku kepentingannya. Sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan badan usaha milik daerah, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran. Setiap kebijakan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Oleh karena itu, MAKAR menegaskan bahwa tuntutan utama kami bukan semata-mata mendesak KPK atau aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan. Kami menuntut PT Asuransi Bangun Askrida bertanggung jawab secara langsung atas seluruh persoalan tata kelola dan pengelolaan keuangan yang dipertanyakan publik. Direksi tidak boleh hanya memberikan jawaban normatif, Dewan Komisaris tidak boleh melepaskan fungsi pengawasannya, dan pemegang saham tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut keberlangsungan perusahaan. Perusahaan harus hadir memberikan penjelasan, membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menyampaikan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keuangannya, termasuk dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
Kami juga memandang bahwa proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi harus berjalan beriringan. Apabila terdapat bukti tindak pidana, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, proses penyelidikan tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan dikelola, bagaimana dana digunakan, bagaimana kebijakan investasi ditetapkan, bagaimana kewajiban kepada kreditur diselesaikan, serta bagaimana kepentingan pemegang polis dan pemegang saham dilindungi.
Atas dasar itu, MAKAR meminta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida untuk membuka ruang pertanggungjawaban secara langsung. Kami ingin memperoleh jawaban yang konkret mengenai dugaan pembayaran komisi, transaksi investasi, kondisi liabilitas dan ekuitas, kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen, serta mekanisme pengawasan internal perusahaan. Jangan sampai persoalan kewajiban keuangan yang mencapai triliunan rupiah dibiarkan tanpa kejelasan, sementara publik terus mempertanyakan arah pengelolaan dan keberlangsungan perusahaan.
MAKAR menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik pemberitaan maupun proses penyelidikan.
Pertanggungjawaban harus dimulai dari perusahaan, dari mereka yang mengelola, mereka yang mengawasi, dan mereka yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, sementara pertanyaan mengenai pengelolaan uang, pembayaran komisi, kewajiban kepada perbankan, dan tanggung jawab perusahaan tidak pernah dijawab secara terang.
Adapun lima tuntutan yang akan MAKAR sampaikan dalam aksi yang akan dilaksanakan besok, Kamis, 5 November 2026, ialah sebagai berikut :
1. Mendesak Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida memberikan pertanggungjawaban langsung dan klarifikasi terbuka kepada publik, termasuk mengenai dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
2. Menuntut transparansi laporan keuangan, pembayaran komisi, pembagian dividen, seluruh transaksi investasi yang dipersoalkan, serta kejelasan status pembayaran kewajiban perusahaan kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen sekitar Rp800 miliar.
3. Lakukan audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan investasi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi serta pemeriksaan atas pencatatan dan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan.
4. Meminta pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban manajemen atas setiap keputusan korporasi yang berpotensi merugikan perusahaan.
5. Harus ada penyampaian langkah pemulihan kondisi keuangan perusahaan serta jaminan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.
