Rekam Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi, Wartawan Diduga Dikeroyok dan HP Dirampas di SPBU KM 33, Ada Sosok Yang Mengaku Anggota Polres Muaro Jambi Disorot.
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Dugaan pelangsiran solar subsidi di SPBU KM 33, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, berujung dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan INFOKUMNEWS.COM, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 18.17 WIB.
Korban berinisial Michael (27), mengaku menjadi korban pengeroyokan dan perampasan telepon genggam setelah merekam aktivitas kendaraan yang dicurigai melakukan pelangsiran BBM bersubsidi.
Ironisnya, salah seorang yang diduga terlibat disebut mengaku sebagai anggota Polres Muaro Jambi. Pengakuan tersebut harus segera diverifikasi. Jika benar anggota aktif, Propam Polri wajib turun tangan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya bersama ayah sambungnya dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta. Ketika berhenti di SPBU KM 33, Michael melihat antrean kendaraan yang dinilainya tidak wajar dan mencurigai adanya praktik pelangsiran solar subsidi.
Saat mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebut, telepon genggamnya diduga dirampas. Cekcok pun terjadi hingga berujung pengeroyokan oleh sejumlah orang. Michael mengaku mengalami memar di bagian wajah dan leher.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/127/XI/2026/Sek Sekernan.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada laporan pengeroyokan. Ada tiga persoalan serius yang harus diungkap: siapa pelaku kekerasan, ke mana telepon genggam korban dibawa, dan apakah benar terdapat anggota Polri yang terlibat?
Jika terbukti, dugaan kekerasan bersama-sama dapat dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pencurian dengan kekerasan juga perlu diuji berdasarkan Pasal 479 KUHP, sesuai fakta dan unsur pidananya.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditelusuri berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 55.
Kapolres Muaro Jambi dan Propam Polri didesak segera mengusut tuntas perkara ini. Rekaman CCTV SPBU, saksi-saksi, kendaraan yang berada di lokasi, serta identitas pihak yang mengaku sebagai anggota polisi harus diperiksa.
Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi justru dilindungi oleh aksi intimidasi dan kekerasan.
Wartawan yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh menjadi korban kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi maupun pengelola SPBU KM 33. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Publik kini menunggu keberanian aparat: beranikah mengusut dugaan pelangsiran solar subsidi sekaligus menindak siapa pun yang diduga mengeroyok dan merampas barang milik korban, tanpa pandang bulu?