Tubagus Bahrudin Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Foto: Ketua Dewan Pembina DPP Persatuan Pengacara Nasional, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. (Dok: Istimewa)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina DPP Persatuan Pengacara Nasional, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara itu harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, kewibawaan kepala negara, serta penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Tubagus Bahrudin saat memberikan tanggapan kepada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Tubagus, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan hukum biasa. Terlebih, apabila tindakan tersebut dilakukan secara ilegal dan terbukti melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
"Kalau memang benar terjadi penyadapan terhadap kepala negara, menurut pandangan saya, itu bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Karena itu, harus diusut secara serius dan diberikan sanksi hukum yang setimpal dan pantas untuk mendapatkan hukuman mati..!!, berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Ia menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.
Tubagus juga menyinggung nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dalam pernyataannya dikaitkan dengan dugaan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa segala tuduhan dan dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan yang sah.
Menurutnya, apabila seseorang terbukti bersalah, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi negara, maka hukum harus ditegakkan tanpa perlakuan istimewa.
"Bila memang terbukti bersalah, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saya meminta Presiden Prabowo agar memastikan keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena pernah menduduki jabatan penting," ujarnya.
Lebih jauh, Tubagus menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia berpendapat, dugaan kejahatan dengan karakteristik dan kompleksitas seperti itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, membantu, atau memiliki peran di balik peristiwa tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat, jenderal, maupun tokoh nasional, tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Menurut saya, penyidik jangan hanya berhenti pada satu orang apabila memang ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang berada di belakang peristiwa ini harus ditelusuri. Kalau ada pihak yang memerintahkan, membantu, atau merancang, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tubagus juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun isu politik yang berkembang.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam hasutan, spekulasi, ataupun informasi yang belum terverifikasi, sehingga situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi. Jangan sampai persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian publik justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya," ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah serta lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Tubagus menegaskan, kepentingan menjaga stabilitas nasional harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, menjaga ketenteraman negara bukan berarti mengabaikan proses pengungkapan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan seluruh proses berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tetap mengedepankan supremasi hukum dalam menangani setiap persoalan yang menyangkut kepentingan negara.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar persoalan ini benar-benar mendapat perhatian. Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, hukumlah dengan seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih," pungkasnya.
Tubagus berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara transparan, tuntas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, mendoakan Indonesia agar tetap aman, damai, dan sentosa.
Baginya, supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi negara.
Editor: Fahmy Nurdin