Iklan

Jalan Penghubung Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan

warta pembaruan
28 Januari 2021 | 11:29 AM WIB Last Updated 2021-01-28T04:29:49Z
Riau, Wartapembaruan.co.id - Kondisi jalan Sekunder IX yang menghubungkan 2 Desa yakni Desa Tuah Indrapura dan Desa empat puluh Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Provinsi Riau Rusak parah, warga pun berharap pemerintah segera melakukan perbaikan.

Bahadi warga setempat, Kamis (28/01/2021) mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktifitas transportasi masyarakat dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, kondisi itu amat terasa bila musim hujan datang. Tidak hanya menyulitkan, tapi sangat membahayakan bagi pengendara, jalan di sini seperti kubangan kerbau katanya Rabu 27 Januari 2021.

Bahadi menambahkan akibat jalan jalan yang begitu parah, pengguna jalan pun otomatis terganggu dan tak secara langsung dapat mengancam keselamatan dan di perparah jika musim penghujan banyak anak-anak sekolah yang di bonceng orang tua nya terjatuh dan tidak kesekolah. Jalan ini merupakan sarana penghubung antara Desa Tuah IndraPura dan Desa Empat Puluh ada sekitar 2,8 KM itu seperti kubangan kerbau ungkap Bahadi dengan nada kesal.

Saat ini beberapa tokoh masyarakat Tuah Indrapura diantaranya Bapak Nuri, Bahadi, Rasiman, H.Rukimun/Pak Lobe, Saparudin di damping oleh Muhammad Abdul Ja’far Siregar dan Ziko Amsyari Lubis Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Tuah Indrapura dalam waktu dekat ini akan melakukan Audiensi dengan Bupati Siak dan juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas perbaikan jalan tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat Muhammad Abdul Ja’far Siregar SH dan Ziko AmsyarI Lubis akan menyurati Gubernur Riau untuk memberitahukan kondisi jalan yang sangat memperihatinkan dan dapat membunuh masyarakat secara perlahan-lahan. Sebagai orang nomor satu di Riau Gubernur harus peka dengan kondisi rakyatnya jangan ketika kampanye saja menjanjikan kesejateraan dan ketika sudah terpilih lupa akan janji-janjinya. 

Saat ini banyak sekali alasan klasik pihak pemerintah kabupaten siak yang mengatakan bahwa mereka bukanlah masyarakat siak di karenakan saat ini memang khusus di Desa empat puluh banyak pendatang dari kabupaten lain untuk mengkais rezeki dan menghidupi keluarga mereka, atas dasar itu pemerintah enggan untuk memperbaiki jalan sekunder 9. Tidak ada diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 tegas Ja’far dan Ziko.(AVID)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalan Penghubung Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan

Trending Now

Iklan