Iklan

Kemkominfo Hentikan Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

warta pembaruan
23 Januari 2021 | 3:54 PM WIB Last Updated 2021-01-23T08:54:37Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dikutip dari situs Kominfo.go.id pada, (23/1/2021), menurut Kemkominfo, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Sehari sebelumnya, Jumat (22/1/2021) Tim Seleksi Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.

Dengan dihentikannya proses Seleksi ini, maka hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses Seleksi ini serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemkominfo Hentikan Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

Trending Now

Iklan