Polres Sarolangun Didesak Segera Tindak Terduga Pelaku KDRT, Korban Alami Luka dan Trauma
SAROLANGUN, Wartapembaruan.co.id — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial IW (22) di RT 01, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial YA, yang diketahui merupakan salah satu personel Pemadam Kebakaran (Damkar) yang bertugas di Unit Damkar Pulau Pandan, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul tubuh korban. Bahkan, korban mengaku tangan terduga pelaku dimasukkan ke dalam mulutnya hingga berupaya merobek bagian mulut. Terduga pelaku juga disebut berusaha melepaskan cincin yang dikenakan korban dengan cara memaksa hingga jari korban mengalami luka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka, lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh, antara lain kening, pipi, hidung, mulut, pelipis serta jari tangan.
Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan. Ia menyebut dugaan perlakuan kasar tersebut bukan kali pertama terjadi selama menjalani kehidupan rumah tangga.
Korban telah menjalani visum dan peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sarolangun pada 10 September 2026.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Sekretaris AMUK, Agusti Randa, mendesak aparat kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mendesak Polres Sarolangun segera melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku KDRT ini. Jika alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi unsur tindak pidana, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Randa, Senin (21/9/2026).
Menurut Randa, dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sudah tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal rumah tangga semata.
“Apapun persoalan dalam rumah tangga, kekerasan bukan jalan penyelesaian. Ketika sudah ada dugaan pemukulan dan korban mengalami luka serta trauma, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum,” katanya.
AMUK juga meminta Kapolres Sarolangun memastikan korban mendapatkan perlindungan serta memastikan penyidikan berjalan profesional, objektif dan transparan.
“Kami meminta Kapolres Sarolangun bertindak cepat dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Randa.
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 5 UU PKDRT melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik sendiri mencakup perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana Pasal 6.
Sementara Pasal 44 ayat (1) mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, Pasal 44 ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Adapun dugaan dampak psikis berupa ketakutan dan trauma juga relevan untuk diperiksa penyidik karena UU PKDRT mengatur kekerasan psikis sebagai perbuatan yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat.
Dengan adanya laporan resmi, hasil visum dan keterangan korban, publik kini menunggu langkah Polres Sarolangun dalam mengungkap dugaan KDRT tersebut serta menentukan status hukum YA berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, status YA tetap sebagai terduga dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.