BREAKING NEWS

Polres Muaro Jambi Ciduk Pelaku Bawa Kabur Anak Perempuan Dibawah Umur.

Muaro Jambi - Wartapembaruan.co.id ,Kanit PPA AIPDA. Wisnu dan tim  Satreskrim PMJ  Kembali Ciduk Pelaku 332 berhasil  dimenangkap pelaku melarikan anak dibawah umur dan melakukan perbuatan asusila oleh pelaku
(R) 25 Tahun, warga  Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Dan korbannya ( D/nama samaran) 15 tahun warga Sekernan Kabupaten Muaro Jambi , 21/01/2021.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan  kronologis
kejadian "bermula

Pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib pelapor mendapati adiknya / korban tidak pulang kerumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hp korban namun tidak aktif yang kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban  dan menurut  bahwa korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal oleh  sekira pukul 16.00 wib di SPBU Rengas Bandung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi menggunakan mobil.

Selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban yg kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi dan setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka dan juga korban jg sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak  empat  kali di kamar rumah tersangka dan kosan ".

Dan pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim PMJ telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di   Kec. Paal Merah Kota Jambi. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.                                    ( kian tat )
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image