Iklan

BPJAMSOSTEK Slipi Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pedagang Sendal

warta pembaruan
02 Februari 2021 | 12:24 PM WIB Last Updated 2021-02-02T05:24:54Z


 Jakarta, Wartapemvaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan sebesar Rp42 Juta  kepada Jumarus yang merupakan suami dari Almarhumah Sofiani, salah satu karyawan Toko Sandal Alif ITC Depok.

Dalam penyerahan santunan kepada ahli waris tersebut, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi, Suhedi, didampingi Rafik Ahmad, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi, Heri Purnama selaku Anggota Perisai dan Dadang selaku Ketua RW 13 Pancoran Mas.

Dalam kesempatan tersebut, Suhedi menjelaskan mengenai manfaat program-program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat yang turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut.

Sementara itu, Dadang, Ketua RW 13 Pancoran Mas mengatakan, meninggalnya almarhum, adalah kejadian yang tidak diinginkan.

”Namun dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK paling tidak dapat meringankan beban dari pihak keluarga yang sudah kehilangan dan semoga santunan tersebut dapat menjadi berkah dan bermanfaat untuk keluarga,” kata Dadang.

Ahli waris Jumarus, suami dari Almarhumah Sofiani, pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. “Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK dapat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha,” ucap Jumarus setelah menerima santunan dari BPJAMSOSTEK, Jumat (29/1/2021).

Suhedi juga turut menyampakan rasa duka cita dan berharap, uang santunan dapat bermanfat bagi keluarga ahli waris.

“Semoga almarhumah husnul khotimah, santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhumah. Tapi inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah,” pungkas Suhedi (Azwar).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJAMSOSTEK Slipi Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pedagang Sendal

Trending Now

Iklan