Iklan

Aliman Oemar angkat Bicara ,Soal Berita yang Telah Naik Tidak Mengenal Istilah Kata Hapus

warta pembaruan
16 April 2021 | 12:28 PM WIB Last Updated 2021-04-16T05:28:55Z


SERANG BANTEN, Wartapembaruan.co.id
~Terkait dengan adanya berita dengan judul "Diduga di bekingin oknum TNI Penjual jenis obat Tramadol di jual bebas di perbatasan Kopo -Tangerang" 29/03/2021 dan mengenai adanya permintaan dari beberapa pihak didalam pemberitaan tersebut yang  menginginkan adanya penghapusan berita , media suarapedia.co tidak mengenal penghapusan berita , karena berita diperoleh wartawan telah  melalui mekanisme Konfirmasi terhadap Nara sumber .

Dalam Ketentuan dan UU Pers KEJ  yang dapat dibenarkan adalah klarifikasi apabila dianggap berita  tersebut tidak benar .

Pemberitaan media suarapedia.co tentang salah satu objek baik itu  negatif atau positif ,  Redaksi tidak berhak melakukan intervensi terhadap pokok berita . Karena sifat media adalah menulis berdasarkan informasi yang didapat .

 Aliman oemar sebagai Pimpinan Redaksi media suarapedia.co dalam pesan whatsapp kepada kabiro serang banten mengatakan " Bahwa apabila nanti ada pihak pihak yang setelah di publikasikan, meminta untuk penghapusan berita atau atau apapun namanya , dan apabila bertentangan dengan Fakta dan KEJ , tidak akan pernah dilayani .

Redaksi media suarapedia.co hanya akan bisa melakukan klasifikasi berita saja , tegasnya .

jadi untuk semua Wartawan, kabiro dan kaperwil agar bisa memahami aturan tersebut , Begitu juga sebaliknya  bagi instansi pemerintah ASN ,  dan swasta serta yang lain lainnya.

" Mari kita saling menghormati aturan kita masing masing  " Terang aliman oemar (Tim/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliman Oemar angkat Bicara ,Soal Berita yang Telah Naik Tidak Mengenal Istilah Kata Hapus

Trending Now

Iklan