Iklan

Kadis Lingkungan Hidup Kab.Karo  Radius Tarigan Mengaku Kawasan Villa Puncak 2000 Siosar Belum Kantongi Izin Lingkungan

warta pembaruan
30 April 2021 | 8:30 PM WIB Last Updated 2021-04-30T18:12:50Z


Tanah Karo, Wartapembaruan.co.id -- Didampingi Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA Dan perwakilan masyarakat asal dua desa meliputi desa kuta mbelin dan perwakilan warga desa singa tinjau saluran pembuangan air dikawasan bangunan villa puncak 2000 Kacinambun, Kec.Tigapanah, Kab.Karo, Prov.Sumut. Jumat,(30/4/2021) sekira pukul 10 : 00 wib

Kunjungan tersebut menindaklanjuti prihal laporan masyarakat Desa kuta mbelin dan masyarakat Desa singa terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih yang disebabkan limbah sampah rumah tangga  yang selama ini di manfaatkan warga dua desa.

Selain belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas lingkungan hidup kab.karo, sejumlah bangunan  ruko, villa dan cafee yang ada di kawasan puncak 2000 zia cafee dan villa juga diduga kuat sebagian besar belum memiliki surat izin bangunan (IMB).

Hal itu diakui Kadis LH Kab.Karo Radius Tarigan saat ditemui awak media di lokasi peninjauan, pada kesempatan itu pihaknya mengatakan, 

"Menyikapi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran aliran sumber air yang berdampak terhadap warga dua desa. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kelokasi kawasan puncak 2000 yang telah banyak berdiri sejumlah bangunan ruko, villa, caffee dan bangunan lainnya, dimana menurut laporan warga kepada kami bahwa saluran air bersih yang dipergunakan warga dua desa tersebut sudah tercemar limbah sampah rumah tangga, material tanah dan kerap berlumpur sehingga dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat bila dikonsumsi," Ujar Radius

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sampai tuntas dan menjalankan amanat sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Karo nomor 05 tahun 2020 tentang Izin Lingkungan. Dan dalam waktu dekat dinas lingkungan hidup akan membawa semple air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium terkait kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga sebagai bahan kajian.

" Selain merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Karo nomor 05 tahun 2020 tentang Izin Lingkungan. Sampel air yang diduga mencemari sumber air bersih bagi warga dua desa juga akan kami uji ke laboratorium terlebih dulu. Harap bersabar hingga hasil uji lab diterbitkan. Jika hasil uji lab menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tersebut tidak layak dikosumsi maka kami akan mendesak pihak aparat hukum untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil kajian," Tegas Radius dihadapan para perwakilan warga

Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda S Raja gukguk saat diminta keterangan pihaknya mengatakan, "sebelumnya pengaduan dari masyarakat desa kuta mbelin sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, SP2HP sudah di layangkan dan menunggu proses lebih lanjut, kita tinggal menunggu laporan dari dinas lingkungan hidup kab.karo terkait bagaimana nanti hasil analis dan kajian mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih. Kalau memang menyalahi peraturan seterusnya akan kita proses hukum sesuai ketentuan." Pungkasnya

Selain menimbulkan pencemaran terhadap mutu air , dampak matrial tanah dan limbah sampah rumah tangga dari Puncak 2000 kawasan zia cafee , mengakibatkan tanggul dinding penahan parit saluran air jebol, sehingga memaksa warga asal dua desa bergotong royong secara swadaya membetulkan tanggul parit yang ambrol dibantu pihak Dinas PUPR Kab Karo melaui bidang SDA Kab.Karo.

Sopan Sembiring, warga Desa Kuta mbelin yang juga dipercayakan sebagai pengurus air (pulu parik) didampingi pengurus lainnya berharap , dalam hal penanganan permasalahan pencemaran lingkungan ini  bisa segera di proses sesuai aturan dan Perundang undangan yang berlaku. Karna bila temuan ini terbukti maka hal ini bisa dikategorikan bagian tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa, ungkap sopan kesal

Hal senada juga disampaikan Dermawan Ginting selaku Pengurus air (pulu parik) asal Desa Singa, kepada awak media menjelaskan,

 "Demi menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari dampak pencemaran limbah, kami akan terus menuntut keadilan, agar penegakan supremasi hukum di tanah karo tanpa tebang pilih. Bila ada indikasi pembiaran maka kami selaku pengurus air,  akan membawa massa dari dua desa terdampak untuk demo ke kantor DPRD dan Ke Kantor Bupati Karo sebagai wujud penolakan." Beber Dermawan Ginting.

(Daris Kaban)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis Lingkungan Hidup Kab.Karo  Radius Tarigan Mengaku Kawasan Villa Puncak 2000 Siosar Belum Kantongi Izin Lingkungan

Trending Now

Iklan