Iklan

Ketua DPW PW MOI Mengecam Aksi Intimidasi oleh Oknum Polisi Kepada Wartawan Media Online Fajarpapua.

warta pembaruan
29 April 2021 | 8:02 PM WIB Last Updated 2021-04-29T17:47:40Z
PAPUA, Wartapembaruan.co.id ~Aksi intimidasi kembali dialami salah satu wartawan media online fajarpapua di kabupaten Mimika atas nama sahriol, kejadian tak mengenakan itu dialaminya pada saat dirinya melakukan tugas peliputan pengambilan dokumentasi  di rumah sakit umum daerah ( RSUD) mimika pada Selasa (27/04/2021).

Menurut dia kejadian itu bermula ketika dirinya mengambil gambar evakuasi korban penembakan di RSUD Mimika. Tiba tiba datang seorang oknum polisi meminta dirinya untuk menghapus semua dokumentasi yang dia ambil.

Menyikapi hal itu,  Ketua (DPW) Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Papua,  Dr. Muh Yamin Noch Ikut Angkat Suara, Pria yang juga diketahui sebagai Direktur Yapis Papua menyayangkan  arogansi  oknum polisi  yang melakukan tindakan dengan memaksa untuk mengambil video serta hasil jurnalistik wartawan Fajarpapua pada Selasa 27 April tepatnya di RSUD Mimika.

“Hal ini berarti dengan terpilihnya Kepala Kepolisian yang baru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin mewujudkan Polri yang PRESISI yang merupakan kepanjangan dari Prediksii, Responsibilitas dan transparansi berkeadilan kembali tercoreng. ”ujar Dr Yamin kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp kamis, (29/04/2021).

Atas tindakan arogansi dan intimidasi kepada media dan tugas- tugas jurnalis di lapangan dapat menyebabkan seseorang (wartawan red) mengalami gangguan psikiskologinya. Untuk itu aparat harus memahami tugas mereka sebagai wartawan yang menyajikan informasi kepada publik.

Lebih lanjut Ia menambahkan, ” Tindakan Arogansi Oknum Polisi  harus mendapatkan Tindakan Tegas berupa Sanksi oleh Pimpinannya, Agar menjadi Efek Jera supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa. Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila Penegakan Hukum berjalan dengan Responsif, ” ungkapnya.

Profesi Jurnalis sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang dijiwai Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi, ” Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan dan Tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.

“Kami DPW PW MOI Papua sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi atas arogansi oknum polisi, kami meminta Polri dalam hal ini   dapat menyikapi tindakan arogansi anggotanya. Agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman antara wartawan dan aparat guna menjaga, dan tidak mencoreng instansi Kepolisian Republik Indonesia. ”tutupnya. (**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPW PW MOI Mengecam Aksi Intimidasi oleh Oknum Polisi Kepada Wartawan Media Online Fajarpapua.

Trending Now

Iklan