Iklan

Pengurus IHII Apresiasi dan Dukung Permenaker No 5/2021 tentang JKK, JKm dan JHT

warta pembaruan
30 April 2021 | 11:57 AM WIB Last Updated 2021-04-30T04:57:48Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tanggal 31 Maret 2021 lalu Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT).

Permenaker ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKm. Dalam PP No. 82 Tahun 2019 beberapa manfaat dinaikkan yaitu seperti Penggantian Biaya Transportasi, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Penunjang Diagnostik, Biaya Alat Bantu Dengar, Biaya Kacamata, Biaya Home Care, Santunan Berkala dan Bantuan Beasiswa.

Ketentuan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis penyelenggaraan JKK, JKm dan JHT, seperti kepesertaan, pembayaran iuran hingga pemberian manfaat.


"Dengan adanya Permenaker No. 5 ini maka beasiswa bagi anak dari pekerja yang meninggal maupun cacat total dapat diberikan, seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan minggu lalu," ungkap Pengurus Institut Hubungan Industrial Indonesis (IHII), Saepul Tavip​​​Sahat Butar-butar, pada acara Diskusi Grup Terpusat (FGD) bagi kalangan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari berbagai Federasi SP/SB, yang digelar di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Beasiswa diberikan untuk maksimal 2 anak dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Dengan kenaikan manfaat ini maka anak-anak dari peserta yang meninggal dunia akan dijamin pendidikannya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga menjadi sarjana S-1.

Demikian juga di Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 5 ini disebutkan tentang kepesertaan bagi pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara yang wajib didaftarkan oleh Pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan, akan menciptakan semakin banyak pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti guru honerer yang rencananya akan direkrut sebanyak 1 juta orang oleh Pemerintah.

Dinaikkannya usia pendaftaran kepesertaan pertama di program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai pekerja informal pada Pasal 33 Permenaker No. 5 ini, yang awalnya maksimal 60 tahun kini dinaikkan menjadi maksimal 65 tahun, merupakan upaya Pemerintah untuk lebih luas memberikan perlindungan bagi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Perluasan kepersertaan juga ditujukan bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, mahasiswa kerja praktek atau peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, yang wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK.

Menurut Saepul, atas kehadiran Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini, Pengurus Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyampaikan 5 (Lima) pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Mengapresiasi dan mendukung kehadiran Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini yang memang memuat kenaikan manfaat program JKK dan JKm, serta meningkatkan kepesertaan dalam progam jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja yang dipekerjakan Pemerintah maupun swasta. Tentunya perluasan kepesertaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

2. Meminta kepada Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya edukasi dan sosialisasi sehingga seluruh pekerja lebih memahami maksud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.

3. Meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum bagi kepesertaan yang memang diwajibkan ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

4. Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih meningkatkan pelayanan baik dari proses pendaftaran hingga pembayaran klaim sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan lebih mudah diakses.

5. Mendesak Pemerintah untuk membuat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program JKK dan JKm, dengan mengacu pada prinsip kesembilan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengurus IHII Apresiasi dan Dukung Permenaker No 5/2021 tentang JKK, JKm dan JHT

Trending Now

Iklan