Iklan

DPP LSM MAPPAN Laporkan Ketua PN Tebo ke Bawas MA Terkait Kasus Syamsu Rizal

warta pembaruan
24 Mei 2021 | 10:04 PM WIB Last Updated 2021-05-25T04:38:28Z

Jakarta ,Wartapembaruan.co.id - Sejumlah masa yang mengatasnamakan (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), datangi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait kasus yang menyeret wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, hingga keranah persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Diketahui Saudara Syamsu Rizal saat ini bersetatus Terdakwa, dan tengah menjalani masa proses persidangaan dengan agenda pada minggu lalu ialah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kejari tebo, dan pada hari ini senin (24/05/21) dengan agenda pembelaan dari  Kuasa Hukum terdakwa.

Sebagai informasi, Syamsu Rizal dituntut dengan tuntutan pidana penjara 3,4 tahun dan denda  1 milyar subsider 1 tahun kurungan.

Hadi Prabowo selaku kordinator lapangan mengatakan, bahwa dirinya sangat amat tidak percaya dengan Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo (Armansyah Siregar S.H.,M.H), yang memeriksa perkara pidana saudara terdakwa Syamsu Rizal.

Pasalnya terlalu banyak ditemukan kejanggalan dan praktik - prakit yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan  penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Armansyah Siregar .

Kami menemukan fakta, Kalau Armasyah siregar lewat Humas Pengadilan Negeri Tebo dengan Lantang dan jelas membantah bahwa saudara Syamsu Rizal tidak pernah ditetapkan sebagai tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Tebo, sementara kami memiliki alat bukti dan fakta bahwa syamsu rizal ditetapkan sebagai tahanan kota oleh PN Tebo sejak tanggl 29 Maret 2021 s/d 27 April 2021.

Ini ada, apa karna iday itu orang hebat, atau banyak uang, atau karna dia pejabat ??? sehingga sekelas Ketua PN pun tak berani menahan bahkan membantah kalau Iday pernah ditetapkam sebagai tahan Kota .

Perlu diketahui ini sudah kali kedua, semenjak Armansyah Siregar menjadi ketua PN Tebo, menangani kasus pidana yang menyeret oknum dewan, dulu salah satu anggota dewan dengan ancaman maximal 10 tahun hanya divonis 2 bulan penjara dan denda 10 juta.

Maka dari itu kami dari lsm Mappan sengaja datang ke Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Armansyah Siregar.  dalam Proses Persidangan  dipengadilan negeri tebo.

Kami menduga bahwsannya Armansyah Siregar S.H bekerja tidak profesional dan berpihak terhadap terdakwa syamsu rizal.
(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP LSM MAPPAN Laporkan Ketua PN Tebo ke Bawas MA Terkait Kasus Syamsu Rizal

Trending Now

Iklan