Iklan

GSBI Bogor Minta Perusahaan di Kabupaten Bogor Berikan Perlindungan Kepada Buruh Terpapar Covid-19

warta pembaruan
18 Mei 2021 | 10:15 PM WIB Last Updated 2021-05-19T17:09:24Z
BOGOR, Wartapembaruan.co.id -- Gabungan serikat buruh infonesia (GSBI) Kabupaten Bogor mendesak  perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya untuk memberikan perlindungan kepada buruh yang terpapar covid 19.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ani Nurhayati Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Bogor hari ini menyikapi mulai masuknya kembali para buruh paska libur hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini.

Pada hari pertama masuk kerja kemarin , Kami mendengar bahwa ada perusahaan yang sudah mulai masuk kerja kembali sejak Senin, (17/05/21) kemarin, ada perusahaan yang melakukan rapid test langsung pada hari pertama masuk kerja, tetapi kami melihat bahwa rapid test kepada  para buruh tidak dilakukan merata di seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, demikian lanjut Ani.

Padahal rapid test adalah salah satu langkah preventif untuk mengurangi penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Bogor, dan lebih penting lagi adalah bahwa prokes covid 19 harus dijalankan secara baik oleh perusahaan baik dalam situasi kerja di perusahaan maupun penanganan ketika buruh terpapar covid 19, baik yang reaktif apalagi telah dilakukan rapid test dan hasilnya positif, tambah Ani.

Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu perusahaan di wilayah Bogor yaitu PT. Sunindo Adi Persada telah masuk kerja dan langsung melakukan rapit test, berdasarkan informasi yang kami terima ada buruh yang terpapar Covid 19, dimana kami menerima informasi bahwa buruh tersebut hanya di minta pulang dan perusahaan meliburkan kembali buruhnya selama 3 (tiga) hari, dalam peristiwa tersebut kami melihat bahwa hanya meminta buruh pulang dan meliburkan 3 (tiga) hari kerja belumlah cukup, terang Ani.

Perusahaan harus menjalankan prokes covid 19 baik dalam perusahaan maupun  penanganan bagi buruh yang terpapar Covid 19, apakah itu memastikan buruh bisa melakukan isolasi mandiri atau isolasi dirumah sakit jika memang diperlukan, termasuk pihak perusahaan harus mengkomunikasikan situasi tersebut kepada keluarga dan atau perwakilan masyarakat dimana buruh tinggal sehingga semua pihak bisa saling menjaga.

Selanjutnya tentu memberikan komitmen untuk membayar upah dan hak lain yang biasa di terima oleh buruh setiap bulannya ketika buruh di rumahkan atau di isolasi baik mandiri maupun dalam penanganan medis di rumah sakit.

Sementara itu Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. SAP ketika di konfirmasi terkait adanya buruh yang terpapar covid 19 juga membenarkan bahwa beliau juga menerima informasi tersebut dari para buruh yang hari ini masuk kerja pertama setelah libur lebaran.

Selanjutnya Thomas juga mendesak pihak perusahaan melakukan rapit antigen kepada semua buruh yang di fasilitasi pihak perusahaan dan tidak hanya membuat kebijakan dengan meliburkan para buruh selama 3 (tiga) hari, lebih lanjut perlindungan kepada buruh harus di jalankan secara baik, baik itu upah dan kebutuhan ketika buruh melakukan isolasi mandiri,GSBI Bogor juga akan segera mendesak Dinas terkait agar memastikan semua Perusahaan menjalankan dan melindungi kesehatan buruhnya sesuai ketentuan yang ada lanjut Thomas. (Marsan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GSBI Bogor Minta Perusahaan di Kabupaten Bogor Berikan Perlindungan Kepada Buruh Terpapar Covid-19

Trending Now

Iklan