Iklan

Napi Kendalikan Peredaran Barang Haram   Dalam Lapas Via Ponsel

warta pembaruan
01 Mei 2021 | 2:15 PM WIB Last Updated 2021-05-01T07:15:43Z
Jambi ,Wartapembaruan.co.id - Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Napi Lapas) Narkoba Muara Sabak, Berinisial WOK, menggunakan telepon seluler (Ponsel) dengan nomor pribadi atau tanpa memperlihatkan nomor telepon untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.

Ini diketahui usai Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar berinisial BAIS (40) bersama seorang wanita berinisial SIV yang sedang duduk didalam kamar di kediamannya dengan alamat  RT 07 kel. Tambak sari kec. Jambi Selatan Kota Jambi, pada hari ini, Jum’at (30/04/21).

Saat penggeledahan badan dan sekitar TKP, Petugas berhasil mengamankan barang bukti didalam bekas bak air.

“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, kemarin. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jum’at (30/04/2021) malam.

Kombes Pol Mulia mengatakan, WOK lalu menyuruh  BAIS untuk mentransfer uang sejumlah RP 5.000.000,- (lima juta rupiah) memakai BRI LINK, kemudian ada nomor pribadi menelpon BAIS, untuk mengarahkan BAIS untuk mengambil yang diduga narkotika jenis shabu di daerah paal VIII kenali didekat semak - semak yang dibungkus oleh kotak rokok.

“Saat digeledah, Tersangka BAIS mengakui bahwa uang sejumlah RP 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh tim opsnal didalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu, “ ungkap Alumnus Akpol 1997 tersebut.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SIV, wanita yang juga diamankan Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi,  tersangka SIV mengakui bahwa dirinya memakai narkotika jenis shabu yang diberikan oleh tersangka BAIS kemudian dipakainya dengan alat hisap shabu yang ditemukan oleh tim opsnal.

Dari Penangkapan tersebut, Personel yang dikendalikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta  itu menyita barang bukti  2 (dua) bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang pertama berisi 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang kedua berisikan 4 (empat) plastik kecil yang tiap plastik nya berisikan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam plastik asoy bening didalam bekas bak air didepan kamar dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang berada didalam bekas bak air tersebut.

Selanjutnya Petugas membawa 2 orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi  untuk dilakukan proses lebih lanjut. ( kt )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Napi Kendalikan Peredaran Barang Haram   Dalam Lapas Via Ponsel

Trending Now

Iklan