Iklan

Pernyataan Sikap Ketua LPKNI Merangin Terhadap Pemukulan Dua Wartawan Media Nasional Di Muaro Bungo

warta pembaruan
30 Mei 2021 | 3:11 PM WIB Last Updated 2021-05-31T05:56:08Z

Merangin ,Wartapembaruan.co.id - Kejadian Pemukulan dua wartawan Media Jambione dan Tvone di Muaro bungo ketua LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) yang dilakukan petugas SPBU dan Para Pelangsir minyak solar bersubsi yang telah viral dan dirilis beberapa Media online dan Media Cetak Membuat Ketua LPKNI angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan sikap ketika di wawancara melalui sambungan telpon kepada Media ini Minggu ,30/05/2021.

H .Sukarlan, SE sebagai ketua LPKNI Merangin mengutuk keras penganiayaan yang di lakukan oleh oknum petugas SPBU dan para pelangsir ilegal minyak bersubsidi di SPBU Muaro bungo, terhadap dua wartawan yang mengambil gambar ketika pelangsir sedang mengisi Minyak solar bersubsidi di SPBU.dan meminta kepada Kapolres Muaro bungo untuk memproses secara tegas orang - orang yang melakukan tindak penganiayaan atau pemukulan terhadap dua wartawan tersebut dengan tidak memandang siapa pelakunya karena dimata hukum sama yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya ,dalam hal ini bukan cuman sekali ini saja kejadiannya saya sendiri pernah mengalaminya ketika pernah mempublikasikan kasus semacam ini di kabupaten Merangin saya juga di serang dan diintimidasi oleh para pelangsir ilegal minyak bersubsidi dari SPBU untuk kepentingan para Penambang Emas Tanpa izin (PETI) ,katanya.

Sebagai Lembaga Perlindungan konsumen sangat menyayangkan kenapa pihak SPBU yang seharusnya melayani konsumen umum/ masyarakat luas yang berhak menikmati BBM yang bersubsidi malah sulit untuk mendapatnya ,karena sudah banyak diborong oleh oknum - oknum dan pelangsir ( pedagang ) dalam hal ini diduga kuat minyak - minyak yang mereka langsir untuk kebutuhan penambang ilegal. LPKNI mengharapkan ketegasan dari pihak Pertamina dan aparat penegak hukum, karena ranahnya LPKNI hanya menghimbau agar untuk pendistribusiannya dalam hal ini adalah pihak SPBU dan pihak Pertamina ,bahkan Gakumnya adalah dari pihak Kepolisian .di duga selama ini semua ini tidak berfungsi melaksanakan tugasnya masing - masing maka dengan nyaman para pelangsir dengan nyaman menguasai minyak bersubsidi dari SPBU yang menrestribusikan dan selama ini sudah ada dibentuk tim satgas untuk pendistribusian, itupun diduga tidak berjalan , ungkapnya.

Ketika ditanya tindakan tegas apa yang harus di lakukan oleh Pihak pertamina kepada semua SPBU yang telah menyalahin aturan pendistribusian minyak bersubsidi ini ? . pak Karlan mejawab sudah Saat pihak pertamina mengambil tindakan tegas kepada semua pihak SPBU tanpa terkecuali untuk mencabut izin dan menutup operasi SPBU yang tidak taat dengan aturan yang berlaku, atau kalau perlu BBM subsidi ditiadakan saja, tutupnya.

(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Sikap Ketua LPKNI Merangin Terhadap Pemukulan Dua Wartawan Media Nasional Di Muaro Bungo

Trending Now

Iklan